Kuasa Hukum Yaqut: Pembagian Kuota Haji Tambahan Merupakan Kesepakatan Indonesia-Saudi

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak dapat menetapkan sendiri jumlah maupun skema pembagian kuota haji tambahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mellisa setelah mendampingi Yaqut menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyampaikan penjelasan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/8).

Kuota Haji Tambahan Disebut Harus Berdasarkan Kesepakatan Saudi

Mellisa mengatakan kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya kuota tambahan, tidak dapat diputuskan sepihak oleh pemerintah Indonesia. Hal tersebut disebabkan Arab Saudi memiliki kewenangan dalam menentukan penyelenggaraan haji di wilayahnya.

“Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan,” ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, penetapan kuota tersebut harus merujuk pada kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi. Menurut Mellisa, Arab Saudi merupakan pihak yang menentukan seluruh aspek penyelenggaraan haji di negara tersebut.

“Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi,” katanya.

Kesepakatan Pembagian Kuota Tertuang dalam MoU

Lebih lanjut, Mellisa menyebut kesepakatan pembagian kuota haji tambahan antara Indonesia dan Arab Saudi telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Dalam kesepakatan tersebut, pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan komposisi masing-masing 50:50.

MoU Ditandatangani pada 8 Januari 2024

Nota kesepahaman itu ditandatangani pada 8 Januari 2024. Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama dan menandatangani MoU bersama Menteri Haji Arab Saudi.

Mellisa menegaskan bahwa dasar pembagian kuota tersebut tercantum dalam dokumen kesepakatan resmi antara kedua negara. “Berdasarkan dan tertuang di dalam MoU tanggal 8 Januari 2024,” kata Mellisa.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pembelaan pihak Yaqut dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum berupaya menekankan bahwa kebijakan kuota haji tambahan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kesepakatan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Yaqut Didakwa Merugikan Negara Rp622 Miliar

Yaqut saat ini diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dalam perkara itu, jaksa menyatakan dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya.

Tiga Terdakwa Lain dalam Perkara

Ketiga terdakwa tersebut adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa juga menyebut tindakan tersebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi PIHK.

Proses Persidangan Masih Berjalan

Perkara ini masih berada dalam tahap persidangan. Di satu sisi, jaksa menyampaikan dakwaan mengenai dugaan pelanggaran hukum serta kerugian negara. Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut menekankan adanya dasar kesepakatan bilateral dengan Arab Saudi dalam pembagian kuota haji tambahan.

Dengan demikian, pembuktian mengenai kewenangan penetapan kuota, isi MoU, serta proses pengisian kuota akan menjadi bagian penting dalam persidangan. Perkembangan perkara selanjutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai keterangan para pihak dan dokumen yang diajukan.

Kesimpulan

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan komposisi 50:50 merupakan kesepakatan Indonesia dan Arab Saudi yang tertuang dalam MoU pada 8 Januari 2024. Mellisa Anggraini menilai pemerintah Indonesia tidak dapat menetapkan kuota tambahan secara sepihak karena penyelenggaraan haji berada dalam kewenangan Arab Saudi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Yaqut dan tiga terdakwa lainnya. Jaksa mendakwa perkara itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, publik masih menunggu proses pembuktian serta putusan pengadilan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment