Kubu PB XIV Purbaya Laporkan LDA Kraton Solo Terkait Penguasaan Gamelan Sekaten

JAKARTA — Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya resmi melaporkan pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Kraton Solo ke Mapolresta Solo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian atau penggelapan tiga set gamelan sekaten yang sebelumnya dipindahkan dari lokasi penyimpanannya.

Pelaporan dilakukan oleh Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani atau Gusti Timoer. Langkah hukum ini diambil setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada LDA tidak mendapatkan klarifikasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Laporan Dilakukan Setelah Somasi Tidak Mendapat Klarifikasi

Gusti Timoer menjelaskan, somasi kepada LDA yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng telah memiliki batas waktu jawaban pada Senin pukul 10.00 WIB. Namun, hingga batas waktu tersebut, pihaknya mengaku tidak menerima klarifikasi.

Karena itu, kubu PB XIV Purbaya memutuskan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Laporan yang dibuat disebut sebagai laporan tindak pidana, sesuai dengan permasalahan yang telah disampaikan dalam somasi sebelumnya.

“Menindaklanjuti somasi yang kemarin saya layangkan, batas waktunya kan hari ini jam 10.00 WIB tadi pagi. Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai dengan somasi yang saya layangkan,” ujar Gusti Timoer, dikutip dari detikcom, Senin (24/8).

Ia menambahkan, laporan tersebut langsung diarahkan pada dugaan tindak pidana terkait penguasaan gamelan sekaten. Proses pelaporan itu dilakukan ke Mapolresta Solo.

Tiga Set Gamelan Sekaten Dipersoalkan

Dalam laporannya, kubu PB XIV Purbaya mempersoalkan penguasaan tiga set gamelan sekaten. Ketiganya adalah Gamelan Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng.

Menurut Gusti Timoer, keberadaan gamelan tersebut memiliki kaitan dengan pelaksanaan upacara adat di lingkungan Kraton Surakarta. Ia menyatakan, penguasaan terhadap gamelan itu membuat pihaknya tidak dapat menggunakan perangkat tersebut untuk menjalankan upacara adat.

“Sehingga dengan penguasaan atau pencurian atau penggelapan itu, kami selaku Pengageng Sasono Wilopo tidak dapat melaksanakan upacara adat menggunakan gamelan sekaten,” katanya.

Soal Izin Pemindahan Gamelan

Kubu PB XIV Purbaya juga menyoroti proses pemindahan gamelan dari tempat penyimpanannya. Sebelumnya, pihak LDA menyebut pemindahan dilakukan karena kondisi Pendopo Prangkarso yang dinilai rusak dan berisiko mengalami keruntuhan.

Gusti Timoer menyayangkan pemindahan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang disebutnya sebagai Sinuhun atau penguasa Kraton Surakarta. Ia mengatakan, lokasi tersebut selama ini memang digunakan sebagai tempat penyimpanan gamelan.

Menurutnya, alasan revitalisasi maupun kondisi bangunan yang dianggap membahayakan semestinya tidak menghilangkan kewajiban untuk meminta izin terlebih dahulu. Ia menilai, pemindahan tanpa izin dari PB XIV menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta klarifikasi melalui somasi.

“Setahu saya itu dari dulu memang tempat penyimpanannya. Terlepas itu mau direvitalisasi atau roboh, harusnya ada izin dari Sinuhun atau penguasa dari Keraton Surakarta. Nah ini kan tidak ada, makanya kami layangkan somasi untuk klarifikasi pemindahan itu tanpa izin PB XIV,” ujar Gusti Timoer.

Gusti Moeng Bantah Ada Penguasaan Sepihak

Di sisi lain, Ketua LDA Keraton Solo, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan penguasaan sepihak terhadap gamelan sekaten. Ia juga menolak anggapan bahwa pemindahan tersebut berkaitan dengan pencurian.

Gusti Moeng menjelaskan, gamelan dipindahkan sebagai upaya penyelamatan karena bangunan Pendopo Prangkarso berada dalam kondisi rusak dan disebut berpotensi roboh. Menurut dia, pemindahan dilakukan bukan untuk menguasai gamelan, melainkan untuk menjaga perangkat tersebut dari risiko kerusakan.

“Enggak, nggak ada penguasaan gamelan dan itu tidak ada, apalagi mencuri. Itu memang untuk menyelamatkan dari gedhong yang sudah mau ambruk,” kata Gusti Moeng saat ditemui di Sitihinggil, Keraton Solo.

Pemindahan Disebut Bagian dari Persiapan Revitalisasi

Gusti Moeng juga menyatakan bahwa Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari dipindahkan ke Sasana Handrawina. Pemindahan itu disebut sebagai langkah awal sebelum dilakukan revitalisasi terhadap lokasi penyimpanan sebelumnya.

Ia menerangkan, rencana revitalisasi tidak dapat langsung dilaksanakan karena harus memenuhi sejumlah ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses tersebut, antara lain, memerlukan mekanisme tender sehingga pelaksanaannya mengalami penundaan dari rencana semula pada Agustus.

Dengan adanya laporan dari kubu PB XIV Purbaya, persoalan mengenai status dan pemindahan gamelan sekaten kini masuk ke ranah hukum. Kedua pihak menyampaikan alasan masing-masing terkait keberadaan gamelan tersebut.

Kesimpulan

Kubu PB XIV Purbaya melaporkan LDA Kraton Solo ke Mapolresta Solo atas dugaan pencurian atau penggelapan tiga set gamelan sekaten, yakni Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. Laporan tersebut dibuat setelah somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan klarifikasi sesuai batas waktu.

Sementara itu, LDA membantah tudingan penguasaan maupun pencurian. Pihak LDA menyebut pemindahan gamelan dilakukan untuk menyelamatkannya dari bangunan yang rusak sekaligus sebagai bagian dari persiapan revitalisasi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penanganan laporan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment