Mabes Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Aturan
Mabes Polri menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan di tengah proses sidang praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, menyampaikan hal itu saat ditemui di sela-sela sidang praperadilan pada Kamis (20/8). Menurut Veris, tindakan penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum serta relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.
Mabes Polri Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Sah
Veris menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan selama memiliki keterkaitan dengan perbuatan atau perkara yang menjadi objek penyidikan. Ia juga menyebut pandangan tersebut mendapat dukungan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Febrie dalam persidangan.
“Pertama terhadap penyitaan dan penggeledahan. Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansi dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan,” ujar Veris.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar pihak Mabes Polri dalam mempertahankan tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik. Veris menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan di rumah Sentul tidak dilakukan tanpa dasar, melainkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
Penyidik Akan Serahkan Dokumen kepada Hakim
Selain menyatakan penggeledahan dan penyitaan telah sesuai aturan, Mabes Polri juga akan menyampaikan sejumlah alat bukti surat dan dokumen kepada hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan tersebut.
Dokumen itu disebut akan digunakan untuk mendukung tindakan yang dilakukan oleh para termohon, termasuk dasar hukum pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan di rumah Sentul. Penyerahan dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada hakim mengenai prosedur serta alasan penyidik mengambil langkah hukum tersebut.
“Sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Nanti kita juga akan menyampaikan alat bukti surat atau dokumen-dokumen yang mendukung tindakan yang dilakukan oleh termohon satu maupun termohon dua,” kata Veris.
Febrie Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitum gugatannya, ia meminta hakim tunggal membatalkan penetapan status tersangka yang dikenakan terhadap dirinya.
Febrie juga meminta agar pengadilan menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut. Tindakan yang dimohonkan untuk dinyatakan tidak sah meliputi penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan rumah di Sentul, penyitaan, hingga pencekalan.
Dengan demikian, persidangan praperadilan tidak hanya membahas status tersangka, tetapi juga menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik yang dilakukan selama proses penanganan perkara. Pihak Mabes Polri menyatakan siap memberikan dokumen pendukung kepada hakim untuk memperkuat dalil bahwa seluruh tindakan tersebut telah dilakukan berdasarkan aturan.
Perkara TPPU dan Temuan Barang Bukti
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Keduanya adalah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto dengan inisial DR. Mereka disebut diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan Febrie saat yang bersangkutan berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Menunggu Pertimbangan Hakim
Sidang praperadilan ini akan menjadi forum bagi hakim untuk menilai keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan di rumah Sentul. Di satu sisi, Febrie meminta seluruh tindakan hukum tersebut dibatalkan. Di sisi lain, Mabes Polri menyatakan telah memiliki dasar aturan dan dokumen pendukung.
Keputusan hakim nantinya akan menentukan apakah rangkaian tindakan hukum dalam perkara tersebut dinyatakan sah atau tidak. Hingga proses persidangan berjalan, kedua pihak masih menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing di hadapan pengadilan.
Kesimpulan
Mabes Polri menegaskan penggeledahan dan penyitaan di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah telah sesuai aturan serta memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik. Kepolisian juga akan menyerahkan dokumen pendukung kepada hakim praperadilan.
Sementara itu, Febrie tetap meminta status tersangka dan seluruh tindakan hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada penilaian hakim tunggal PN Jakarta Selatan terhadap bukti, prosedur, dan dasar hukum yang diajukan oleh kedua pihak.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment