Menteri HAM Dorong Kasasi Setelah Pemecatan Dua Prajurit BAIS dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dihapus
Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Putusan banding tersebut mendapat perhatian dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mendorong agar perkara tersebut dilanjutkan melalui kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali (PK) apabila memungkinkan.
Putusan Pengadilan Tinggi Militer itu diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa. Dengan demikian, putusan tersebut mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dibacakan pada 10 Juni 2026.
Menteri HAM Dorong Pengajuan Kasasi
Natalius Pigai menyampaikan sikapnya melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya pada Sabtu, 5 September. Ia meminta agar pihak yang berwenang mengajukan kasasi atas putusan banding yang menghapus pemecatan terhadap dua prajurit TNI tersebut.
“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK [Peninjauan Kembali],” tulis Pigai dalam unggahannya.
Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi karena berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, pihak yang dapat mengajukan kasasi atas putusan banding adalah terdakwa atau jaksa penuntut. Dalam perkara yang berada di lingkungan peradilan militer, pihak penuntut tersebut adalah oditur militer.
Saat dikonfirmasi mengenai pihak yang dimaksud dalam pernyataannya, Pigai membenarkan bahwa pengajuan kasasi dapat dilakukan oleh oditur, bukan pengacara korban.
“Iya, benar [oditur],” ujar Pigai melalui aplikasi pesan.
Rincian Vonis Banding Empat Terdakwa
Putusan banding dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 mencantumkan empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan putusan tersebut, Edi Sudarko dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Letnan Satu Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi Militer juga memerintahkan agar seluruh terdakwa tetap ditahan.
Putusan banding tersebut tidak lagi mencantumkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto. Padahal, pada tingkat pertama, keduanya selain dijatuhi hukuman penjara juga dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer.
Perbandingan dengan Putusan Tingkat Pertama
Dalam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Edi Sudarko sebelumnya dihukum tiga tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Adapun Nandala Dwi Prasetya sebelumnya dihukum dua tahun penjara dan Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Hakim tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan kedua terdakwa tersebut sehingga menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, meskipun pangkat mereka lebih tinggi dibandingkan Edi dan Budhi.
Respons TAUD dan TNI
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi Andrie Yunus, menilai putusan banding tersebut menimbulkan persoalan serius. TAUD menyoroti penghapusan pemecatan serta hukuman pidana badan yang lebih ringan bagi para terdakwa.
Jane Rosalina Rumpia dari KontraS, yang tergabung dalam TAUD, mengatakan amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Menurutnya, putusan tersebut mengubah pidana pokok, tetapi tidak secara jelas menerangkan apakah pemecatan yang dijatuhkan pada tingkat pertama masih berlaku atau turut dianulir.
Ketidakjelasan itu, kata Jane, menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa I dan II telah dibatalkan. TAUD menilai kondisi tersebut semakin memperkuat kekhawatiran publik mengenai impunitas melalui peradilan militer.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa institusi TNI tidak mencampuri putusan pengadilan. Ia menyatakan perkara tersebut merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.
Nas menambahkan bahwa Markas Besar TNI menghormati independensi serta kewenangan hakim dalam memutus perkara.
Desakan Keadilan bagi Korban
Pigai menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati hukum dan keputusan hakim. Namun, ia berpandangan bahwa putusan pengadilan juga perlu mempertimbangkan kepekaan sosial dan rasa keadilan, terutama dari sudut pandang korban.
Menurut Pigai, apabila para prajurit tersebut terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pemecatan dari status sebagai anggota aktif TNI merupakan sanksi yang wajar. Ia menilai tindakan tersebut berkaitan dengan penyerangan, pencorengan kehormatan negara, serta dampak terhadap institusi BAIS dan militer.
Kesimpulan
Penghapusan pidana tambahan pemecatan terhadap dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus memicu kritik dari Menteri HAM dan pendamping korban. Pigai mendorong agar oditur mengajukan kasasi, sementara TAUD mempertanyakan kejelasan amar putusan banding tersebut. Di tengah perbedaan pandangan, TNI menyatakan menghormati independensi peradilan militer. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah hukum yang ditempuh oditur serta kejelasan status pemecatan kedua terdakwa.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment