Muktamar ke-35 NU Tetapkan Sembilan Kiai sebagai Anggota AHWA

Sidang Pleno 5 Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan sembilan kiai sepuh dan kiai khos sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Penetapan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu malam (30/8).

Keputusan ini diambil setelah panitia menyelesaikan proses tabulasi terhadap seluruh usulan dari pemilik suara sah muktamar. Pemilik suara tersebut terdiri atas Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa NU (PCI NU).

Sembilan Kiai Terpilih sebagai Anggota AHWA

Sembilan nama yang memperoleh suara terbanyak kemudian ditetapkan sebagai anggota AHWA. Mereka merupakan ulama sepuh dan kiai khos yang akan menjalankan tugas penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.

  1. KH Nurul Huda Djazuli (Ploso) memperoleh 485 suara atau 10,31 persen.
  2. TGK KH Nuruzzahri Yahya (Waled NU) memperoleh 477 suara atau 10,14 persen.
  3. AG KH Baharuddin HS memperoleh 392 suara atau 8,3 persen.
  4. KH Miftachul Akhyar memperoleh 350 suara atau 7,4 persen.
  5. KH Afifuddin Muhajir memperoleh 339 suara atau 7,2 persen.
  6. KH Anwar Iskandar memperoleh 326 suara atau 6,9 persen.
  7. KH Anwar Manshur (Lirboyo) memperoleh 303 suara atau 6,4 persen.
  8. Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj memperoleh 273 suara atau 5,8 persen.
  9. Dr. KH Abun Bunyamin, MA memperoleh 268 suara atau 5,7 persen.

AHWA Bertugas Menentukan Pimpinan Tertinggi PBNU

Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA merupakan majelis yang beranggotakan sembilan ulama sepuh dan kiai khos terpilih. Majelis ini memiliki tugas untuk bermusyawarah dalam menentukan pimpinan tertinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Rais Syuriah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa pembentukan AHWA berasal dari usulan PWNU, PCNU, dan PCI NU. Usulan tersebut telah diserahkan sejak awal proses registrasi muktamar.

Menurut penjelasan tersebut, setiap nama yang diusulkan dituliskan dalam berkas khusus. Berkas itu kemudian dimasukkan ke dalam enam wadah transparan yang tidak dapat dibuka. Wadah-wadah tersebut ditempatkan di sebuah ruangan yang berada tepat di depan rumah KH Abdul Rozaq Sholeh atau Gus Rozaq, Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.

Proses Pengamanan dan Pengawasan Usulan

Untuk menjaga proses tetap terpantau, keenam wadah tersebut diawasi melalui kamera CCTV. Selain itu, pengamanan dilakukan oleh 15 anggota Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (Sigap) Pondok Pesantren Bahrul Ulum secara bergantian selama 24 jam.

Pengamanan dan pengawasan ini menjadi bagian dari proses tabulasi usulan anggota AHWA. Setelah seluruh suara dihitung, sembilan kiai dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota majelis tersebut.

Musyawarah Tertutup Segera Digelar

Setelah penetapan anggota AHWA, sembilan kiai tersebut dijadwalkan segera menggelar musyawarah tertutup. Musyawarah itu akan membahas penentuan Rais Aam PBNU.

Selain menentukan Rais Aam, rangkaian proses tersebut juga akan berlanjut pada pemilihan Ketua Umum PBNU untuk periode 2026-2031. Dengan demikian, penetapan sembilan anggota AHWA menjadi salah satu tahapan penting dalam proses kepemimpinan PBNU melalui Muktamar ke-35 NU.

Kesimpulan

Muktamar ke-35 NU telah menetapkan sembilan kiai sepuh dan kiai khos sebagai anggota AHWA berdasarkan hasil tabulasi usulan PWNU, PCNU, dan PCI NU. Kesembilan anggota tersebut selanjutnya akan bermusyawarah secara tertutup untuk menentukan Rais Aam serta memilih Ketua Umum PBNU periode 2026-2031. Tahapan berikutnya akan menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan arah kepemimpinan PBNU ke depan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment