Nakhoda KM Nurul Salsa Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal di Selayar

Polres Selayar menetapkan nakhoda KM Nurul Salsa, MA (36), sebagai tersangka dalam kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa dan hingga kini masih menyisakan penumpang yang belum ditemukan.

Dalam peristiwa itu, sebanyak empat penumpang dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, 14 penumpang lainnya masih dinyatakan hilang. Penyidik Satreskrim Polres Selayar terus mendalami penyebab kecelakaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana.

Nakhoda KM Nurul Salsa Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Selayar, Sukarman, membenarkan penetapan nakhoda KM Nurul Salsa sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (1/9).

Menurut Sukarman, keputusan menetapkan MA sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari proses tersebut, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status hukum terhadap nakhoda kapal.

“Hasil gelar perkara penyidik menemukan dua atau lebih alat bukti yang cukup, sehingga MA ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sukarman.

Berkas Perkara Telah Dikirim ke Kejaksaan

Sukarman menjelaskan, proses hukum terhadap MA telah berlanjut ke tahap berikutnya. Berkas perkara tersangka sudah dikirimkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani penelitian.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas tersebut. Tahapan itu menjadi bagian dari proses penanganan perkara kecelakaan KM Nurul Salsa yang menyebabkan sejumlah penumpang meninggal dunia dan hilang.

“Khusus untuk tersangka MA, berkasnya sudah kami kirimkan ke kejaksaan dan saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa,” jelas Sukarman.

Diduga Lalai hingga Menyebabkan Penumpang Meninggal

Kapolres Selayar, AKBP Didid Imawan, mengatakan MA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai nakhoda. Kelalaian tersebut dinilai berkaitan dengan meninggalnya penumpang dalam kecelakaan kapal itu.

Didid menyebut, tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh tersangka dinilai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.

“Yang bersangkutan dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang,” kata Didid.

Penyidik Masih Membuka Kemungkinan Tersangka Baru

Polres Selayar belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kapolres telah memerintahkan Kasat Reskrim, Kasat Polairud, serta seluruh tim penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kecelakaan KM Nurul Salsa. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, status hukum pihak lain dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya juga telah memerintah Kasat Reskrim dan Kasat Polairud serta seluruh tim penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan secara pidana dalam kasus ini,” ujar Didid.

Kesimpulan

Penetapan nakhoda KM Nurul Salsa, MA, sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kecelakaan kapal di perairan Kepulauan Selayar. Status tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti melalui gelar perkara.

Perkara MA kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti, sementara penyidik masih melanjutkan proses penyidikan. Dengan demikian, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kecelakaan yang menyebabkan empat penumpang meninggal dunia dan 14 orang hilang tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment