Pakar Hukum: Perpres Tata Kelola Timah Berpotensi Jadi Dasar PK Terpidana Korupsi
JAKARTA – Pakar hukum Chairul Huda menyoroti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut Huda, beleid tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap perkara korupsi tata niaga timah yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Huda menilai Perpres tersebut dapat digunakan sebagai landasan bagi para terpidana perkara korupsi tata kelola niaga timah untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atau PK. Salah satu pihak yang disebut adalah pengusaha Harvey Moeis dan Alwin Albar, mantan Direktur Operasional PT Timah periode 2015-2021.
Keduanya telah memiliki putusan inkrah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga komoditas timah di wilayah PT Timah. Huda menilai, penerbitan aturan baru itu dapat memunculkan perdebatan mengenai legalitas praktik yang sebelumnya dipersoalkan dalam proses hukum.
Perpres Dinilai Bisa Menjadi Dasar Pengajuan PK
Chairul Huda menyatakan seluruh putusan perkara PT Timah yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi diajukan kembali dengan mendasarkan permohonan tersebut pada Perpres Nomor 79 Tahun 2026.
“Dengan peraturan (Perpres) ini, maka semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa mengajukan peninjauan kembali berlandaskan pada peraturan ini,” kata Huda, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/9).
Menurut Huda, terbitnya Perpres 79/2026 membuat praktik yang sebelumnya menjadi bagian dari persoalan hukum kini memiliki dasar legalitas dalam tata kelola pertambangan timah. Ia pun melihat adanya konsekuensi terhadap perkara-perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan berstatus inkracht.
“Karena dengan peraturan ini, sebenarnya apa yang dilakukan PT Timah dan mitra swastanya itu menjadi legal,” ujar Huda.
Persoalkan Perbedaan Perlakuan Hukum
Huda menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena terdapat perbedaan antara perlakuan pemerintah terhadap praktik pembelian atau pengelolaan timah pada masa sebelumnya dengan kebijakan yang diterbitkan saat ini.
Ia mempertanyakan konsekuensi apabila praktik yang kini memiliki dasar legalitas dianggap sah. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan putusan pengadilan yang sebelumnya menyatakan praktik serupa sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau dengan melegalkan hal itu, berarti yang dulu-dulu juga harus dianggap legal. Sementara sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” tutur Huda.
Atas dasar itu, Huda mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah dalam memandang praktik pembelian bijih timah dari masyarakat yang berada di wilayah konsesi PT Timah. Sebelumnya, pemerintah melalui kejaksaan membawa perkara tata kelola niaga timah tersebut ke pengadilan sebagai kasus tindak pidana korupsi.
“Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu melanggar hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan ini,” katanya.
Isi Perpres tentang Pembelian Komoditas Timah
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2026, PT Timah dapat melakukan pembelian komoditas timah yang berasal dari produksi pemegang izin pertambangan rakyat. Pembelian tersebut dilakukan dengan memperhitungkan sejumlah aspek, yakni kuantitas dan kualitas produksi, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.
Ketentuan itu juga mengatur bahwa pembelian komoditas timah harus disepakati antara pemegang izin pertambangan rakyat dan perusahaan perseroan PT Timah. Kesepakatan tersebut wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Ketentuan mengenai pembelian tersebut menjadi salah satu bagian yang disoroti Huda karena berkaitan dengan praktik yang sebelumnya dipersoalkan dalam perkara hukum tata niaga timah. Ia menilai, penerbitan aturan itu perlu dilihat dari dampaknya terhadap perkara-perkara yang telah diputus.
Kritik terhadap Bentuk Regulasi
Selain menyoroti substansi aturan, Huda juga mempertanyakan bentuk regulasi yang digunakan pemerintah. Menurut dia, peraturan presiden semestinya mengatur hal-hal yang bersifat nasional dan menjadi kebutuhan aktual secara nasional.
Huda menilai pengaturan mengenai tata kelola pertambangan timah yang secara khusus berlaku di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki cakupan yang bersifat lokal. Karena itu, ia menganggap penggunaan perpres sebagai bentuk regulasi perlu dipertanyakan.
“Jadi masalah adalah bentuknya Peraturan Presiden. Peraturan Presiden ini berkenaan dengan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut saya, bajunya kebesaran untuk sebuah peraturan yang sifatnya lokal,” kata Huda.
Kesimpulan
Penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah dinilai Chairul Huda berpotensi memengaruhi perkara korupsi tata niaga timah yang telah berkekuatan hukum tetap. Aturan tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar bagi para terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali.
Di sisi lain, Huda menilai terdapat persoalan konsistensi hukum karena praktik yang sebelumnya dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi kini mendapatkan dasar legalitas melalui kebijakan baru. Ke depan, perbedaan antara putusan pengadilan dan aturan yang diterbitkan pemerintah berpotensi menjadi perhatian dalam proses hukum terkait perkara tata niaga timah.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment