Kasus Dugaan Dolar Singapura Palsu Rp4,7 Miliar Masih Diusut Polres Tangsel

Kasus dugaan peredaran uang dolar Singapura palsu senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar masih dalam proses penyidikan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Perkara ini menyeret seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Steven, yang disebut berperan menukarkan uang tersebut di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat oleh DM, istri Steven, ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Laporan itu kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangsel untuk ditangani. Dalam laporan tersebut, DM melaporkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.

Kasus Dolar Singapura Diduga Palsu

Steven disebut menjadi pihak yang menukarkan uang dolar Singapura yang diduga palsu di kasino Resorts World Sentosa. Menurut keterangan kuasa hukumnya, uang tersebut diberikan oleh AN dan HJ, yang juga tercantum sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.

Kuasa hukum Steven menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian. Bukti itu dimaksudkan untuk memperkuat dugaan bahwa uang senilai Sin$340.000 tersebut merupakan uang tidak asli atau non genuine.

Salah satu bukti yang diserahkan adalah dokumen dari Singapore Police Force (SPF). Dokumen tersebut menyatakan bahwa uang dolar Singapura yang dipersoalkan berstatus tidak asli dan telah ditandatangani oleh kepolisian Singapura.

Bukti Diserahkan kepada Penyidik

Kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu, mengatakan bukti yang diberikan kepada penyidik terdiri atas sejumlah dokumen dan materi pendukung. Di antaranya berupa foto serah terima uang, foto lembaran dolar Singapura yang dinyatakan palsu, serta foto dokumen terkait perkara tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan sebuah flashdisk yang berisi folder mengenai proses serah terima uang dolar Singapura di Singapura. Menurut Arizona, seluruh bukti tersebut telah disampaikan kepada kepolisian untuk melengkapi proses penyidikan.

“Bukti yang kita serahkan itu satu lembar foto serah terima uang, foto lembar uang dolar Singapura yang memang dinyatakan dari sana palsu, bukti foto dokumen, serta flashdisk yang isinya folder serah terima SGD di sana,” kata Arizona Sitepu kepada wartawan, Selasa (22/9).

Arizona menilai bukti-bukti tersebut telah cukup lengkap untuk membantu penyidik mendalami dugaan pemalsuan uang dan mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Steven Masih Ditahan Otoritas Singapura

Kuasa hukum Steven lainnya, Dosma Sijabat, turut menyoroti masa penahanan kliennya oleh otoritas Singapura. Steven disebut telah ditahan selama 88 hari, terhitung sejak 26 Juni.

Dosma berpendapat bahwa kepolisian Singapura tidak akan menahan seorang warga negara asing dalam waktu cukup lama apabila tidak memiliki dasar atau bukti yang kuat. Ia menilai penahanan terhadap WNI tanpa bukti yang memadai dapat menimbulkan persoalan diplomatik.

“Singapura tidak akan sembarangan menahan warga negara asing sekian lama jika tidak memiliki bukti yang kuat, karena penangkapan dan penahanan tanpa bukti kuat terhadap warga negara asing bisa menjadi preseden diplomatik,” ujar Dosma.

Dosma juga menyampaikan bahwa kepolisian Singapura berencana melakukan tes kejujuran terhadap Steven pada pekan ini atau pekan depan. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mendalami sejauh mana peran Steven dalam perkara dugaan pemalsuan uang tersebut.

Tes itu diharapkan dapat membantu mengungkap apakah Steven benar-benar tidak mengetahui bahwa uang yang ditukarkannya merupakan uang palsu atau justru memiliki keterkaitan dengan dugaan sindikat pemalsuan.

Polres Tangsel Telah Memeriksa Enam Saksi

Sementara itu, kuasa hukum Steven lainnya, Yosia Ginting, berharap Polres Tangsel dapat segera mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Ia juga berharap penyidik dapat menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan, mengingat kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk berkomunikasi dengan Kepolisian Singapura.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai status investigasi terhadap Steven, yang masih berada di Singapura. Kepolisian Indonesia dan Singapura diharapkan dapat saling bertukar informasi guna membantu proses pengungkapan perkara.

Kesimpulan

Kasus dugaan dolar Singapura palsu senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar masih bergulir di Polres Tangsel. Tim kuasa hukum Steven telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk dokumen dari Singapore Police Force yang menyatakan uang tersebut tidak asli.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Singapura. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, verifikasi bukti, serta pendalaman terhadap peran masing-masing pihak. Penetapan tersangka juga masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment