Pertamina Patra Niaga Gandeng Aparat Penegak Hukum Awasi Pengadaan dan Distribusi Energi
PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi gangguan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan serta pendistribusian energi. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini mencakup pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG), termasuk proses pendistribusiannya. Pertamina Patra Niaga menilai penguatan pengawasan dan tata kelola diperlukan agar seluruh kegiatan bisnis dapat berlangsung secara tertib serta terhindar dari tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan perusahaan terus berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum. Koordinasi tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian.
Menurut Roberth, koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari langkah antisipatif perusahaan. Upaya itu ditujukan untuk mencegah adanya gangguan maupun intervensi dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG, serta dalam rangkaian pendistribusiannya.
“Untuk mengantisipasi adanya gangguan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, LPG, termasuk proses pendistribusiannya, Pertamina Patra Niaga mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif,” kata Roberth dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9).
Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
Roberth menegaskan, langkah pengawasan tersebut juga berkaitan dengan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan berupaya memastikan proses bisnis, baik yang berkaitan dengan kegiatan operasional maupun pengadaan, berjalan berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Prinsip yang diterapkan Pertamina Patra Niaga meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness atau yang disingkat TARIF. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam menjalankan proses bisnis agar setiap tahapan dapat dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan.
Pencegahan Pelanggaran dalam Proses Bisnis
Penerapan prinsip TARIF juga diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan. Pertamina Patra Niaga berupaya menjaga agar proses pengadaan dan operasional tidak dipengaruhi kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu integritas proses bisnis.
Selain itu, perusahaan berusaha memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap code of conduct atau kode etik perusahaan. Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pencegahan conflict of interest atau konflik kepentingan dalam setiap proses yang dijalankan.
“Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct atau conflict of interest,” ujar Roberth.
Penguatan Tata Kelola Perusahaan
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian disebut menjadi bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Di sisi lain, langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses pengadaan dan distribusi energi.
Dengan adanya koordinasi serta penerapan prinsip TARIF, Pertamina Patra Niaga menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam pengelolaan kegiatan bisnisnya. Hal ini berlaku tidak hanya pada proses pengadaan, tetapi juga pada kegiatan operasional serta pendistribusian minyak mentah, BBM, dan LPG.
Kesimpulan
Pertamina Patra Niaga menggandeng aparat penegak hukum untuk mengantisipasi gangguan dan intervensi dalam proses pengadaan serta pendistribusian energi. Koordinasi dilakukan dengan Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian untuk mencegah tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.
Perusahaan juga menegaskan penerapan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness dalam seluruh proses bisnis. Ke depan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan penerapan prinsip TARIF diharapkan terus menjadi bagian dari langkah antisipatif untuk menjaga proses pengadaan dan distribusi energi tetap sesuai ketentuan, serta terhindar dari pelanggaran kode etik maupun konflik kepentingan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment