Pemerintah Siapkan Aturan Batas Minimum dan Maksimum Kepemilikan Tanah Usai UU Reforma Agraria Disahkan
Jakarta — Pemerintah akan menyusun sejumlah aturan turunan setelah Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang. Salah satu ketentuan yang akan diatur melalui peraturan pemerintah adalah batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.
Pengesahan beleid tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat dari UU Pengaturan Reforma Agraria.
UU Reforma Agraria Akan Diturunkan dalam Peraturan Pemerintah
Nusron mengatakan, sejumlah materi penting dalam UU tersebut akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). Aturan turunan ini diharapkan menjadi dasar pelaksanaan berbagai agenda reforma agraria, termasuk pengaturan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah.
“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah,” ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Menurut dia, PP tersebut akan mengatur beberapa aspek utama dalam penyelenggaraan reforma agraria. Pengaturannya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan reforma agraria.
Delapan Materi yang Akan Diatur
Nusron menjelaskan, terdapat sejumlah materi yang akan dimuat dalam peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria. Materi-materi tersebut meliputi:
- Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
- Tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.
- Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, serta aset BUMN dan BUMD.
- Penyelesaian konflik agraria.
- Tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan atas kepemilikan bersama terhadap hak milik.
- Penataan dan pengendalian batasan tanah.
- Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
- Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Aturan Batas Kepemilikan Tanah
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan turunan tersebut adalah penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah. Pemerintah akan merancang ketentuan mengenai batasan tersebut sebagai bagian dari penataan dan pengendalian atas kepemilikan tanah.
Nusron kembali menegaskan bahwa penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah menjadi salah satu materi yang akan diatur dalam PP. Namun, dalam keterangan yang disampaikan, belum dijelaskan secara rinci mengenai besaran batas yang akan ditetapkan.
Dasar Konstitusional Reforma Agraria
Nusron menjelaskan bahwa pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria telah sesuai dengan mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, beleid tersebut dinilai penting untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Dalam rapat paripurna tersebut, Nusron juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menyatakan persetujuan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami atas nama Presiden Republik Indonesia menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucapnya.
Kesimpulan
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun berbagai aturan pelaksana, termasuk ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum kepemilikan serta penguasaan tanah. Peraturan pemerintah yang akan disusun juga mencakup penyelesaian konflik agraria, penentuan lokasi prioritas, pengelolaan aset negara dan daerah, kepemilikan bersama, hingga partisipasi masyarakat.
Ke depan, penyelesaian aturan turunan tersebut akan menjadi tahapan penting dalam menerjemahkan mandat UU Reforma Agraria ke dalam pelaksanaan yang lebih terarah. Rincian mengenai batas kepemilikan tanah dan mekanisme penerapan berbagai ketentuan lainnya akan ditentukan melalui peraturan pemerintah yang menjadi amanat undang-undang tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment