KPA Awasi Pelaksanaan UU Reforma Agraria, Soroti Penyelesaian Konflik dan Redistribusi Tanah
Jakarta – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan akan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria setelah aturan tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (22/9). Pengawasan dinilai penting untuk memastikan berbagai mandat reforma agraria benar-benar diterapkan dan menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat.
Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria disetujui secara bulat oleh seluruh delapan fraksi di DPR. Rapat pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Sidang Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I 2026–2027. Persetujuan tersebut dilakukan sehari setelah seluruh fraksi menyepakati aturan itu dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR.
KPA Soroti Implementasi UU Reforma Agraria
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, ukuran utama dari pengesahan undang-undang tersebut bukan hanya terletak pada proses legislasi, melainkan pada sejauh mana seluruh ketentuannya dijalankan secara konsisten. Menurutnya, implementasi aturan harus mampu menghadirkan perubahan yang dirasakan langsung oleh rakyat.
Sejumlah ketentuan penting yang menjadi perhatian KPA meliputi jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber-sumber agraria. Selain itu, undang-undang tersebut mengatur penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), objek dan subjek reforma agraria, serta pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria.
Lembaga khusus tersebut nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berdasarkan draf final pleno per 21 September, selain lembaga penyelenggara, akan dibentuk pula dewan pengawas pelaksanaan reforma agraria.
Tantangan: Penyelesaian Konflik dan Redistribusi Tanah
KPA menilai tantangan terbesar setelah pengesahan undang-undang adalah memastikan seluruh mandatnya dilaksanakan secara konsekuen. Hal tersebut terutama berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria, distribusi tanah kepada rakyat, serta koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah.
Dewi menegaskan bahwa reforma agraria seharusnya memperkuat posisi dan kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber agraria. Kaum tani dan masyarakat juga perlu memperoleh ruang yang lebih besar untuk membangun organisasi, mengelola tanah, mengembangkan ekonomi rakyat, serta mewujudkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan.
Dengan demikian, pelaksanaan undang-undang tidak cukup hanya berhenti pada pembentukan aturan turunan dan kelembagaan. KPA menilai penyelesaian persoalan di lapangan, termasuk konflik penguasaan tanah dan ketimpangan akses, menjadi bagian penting dari keberhasilan reforma agraria.
Pengawasan Membutuhkan Keterlibatan Masyarakat Sipil
Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA Benni Wijaya mengatakan, implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria membutuhkan pengawalan bersama. Menurut dia, masyarakat sipil, organisasi tani, organisasi rakyat, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok lainnya perlu terlibat dalam mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Pengawasan itu diperlukan agar reforma agraria dapat berjalan sesuai tujuan, termasuk menciptakan keadilan dalam penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria. KPA juga menekankan pentingnya mencegah monopoli serta penguasaan tanah secara berlebihan oleh perusahaan besar.
Benni menyebut peningkatan ekonomi masyarakat juga perlu menjadi salah satu hasil yang diharapkan. Hal itu dapat diwujudkan melalui penyelesaian konflik dan redistribusi tanah di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan dalam kerangka reforma agraria.
Lembaga Khusus Dinilai Mampu Atasi Ego Sektoral
KPA menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Menurut Benni, lembaga tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat karena diharapkan memiliki kewenangan lintas sektor untuk menangani persoalan agraria.
Selama ini, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dinilai belum berjalan secara optimal. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya ego sektoral di antara kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan urusan agraria.
Karena itu, lembaga khusus dengan kewenangan lintas sektor diharapkan mampu menerobos hambatan koordinasi yang selama ini muncul. Keberadaan lembaga tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan penyelesaian konflik, penataan tanah, dan program redistribusi.
Muatan Utama UU Pengaturan Reforma Agraria
Ketua Panitia Kerja RUU Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri sebelumnya menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup 14 poin penting. Materinya antara lain mengatur lembaga pengawas reforma agraria, penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.
Dalam pembahasan, DPR menyepakati sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah. Rinciannya terdiri atas 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, tiga DIM ditambahkan, dan tiga DIM reposisi.
Undang-undang tersebut juga mengatur Lokasi Prioritas Reforma Agraria. Sementara itu, objek reforma agraria akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden.
Kesimpulan
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah awal bagi penataan kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Namun, KPA menilai keberhasilan aturan ini akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, terutama dalam menyelesaikan konflik agraria, mendistribusikan tanah kepada rakyat, dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Ke depan, pengawasan dari masyarakat sipil serta dukungan organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok rakyat lainnya akan menjadi bagian penting dalam mengawal implementasi undang-undang. Pembentukan lembaga khusus reforma agraria juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga tujuan keadilan agraria dapat diwujudkan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment