Bechi Bebas Bersyarat hingga 2028, Wajib Lapor ke Bapas Malang Setiap Bulan

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, telah keluar dari Lapas Kelas I Malang. Namun, Bechi belum sepenuhnya bebas karena masih menjalani program pembebasan bersyarat hingga 2028.

Selama masa percobaan tersebut, Bechi diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang satu kali setiap bulan. Selain itu, pergerakannya tetap berada dalam pengawasan petugas pemasyarakatan serta aparat penegak hukum lainnya.

Bechi Wajib Lapor Setiap Bulan

Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, mengatakan kewajiban wajib lapor telah dijalankan Bechi sejak hak pembebasan bersyarat diberikan pada Agustus 2025. Berdasarkan catatan Bapas, Bechi selalu hadir memenuhi panggilan dan tidak pernah absen.

“Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami,” kata Fathorrosi, Selasa (22/9).

Menurut Fathorrosi, Bechi dinilai kooperatif dalam mengikuti aturan pengawasan. Ia disebut proaktif menghadiri jadwal wajib lapor yang telah ditetapkan oleh Bapas.

Dalam pelaksanaannya, wajib lapor harus dilakukan secara langsung. Bechi diwajibkan datang secara fisik untuk bertemu dengan petugas pembimbing kemasyarakatan. Bapas tidak memberikan kelonggaran apabila ia sengaja melewatkan kewajiban tersebut.

Fathorrosi menegaskan, petugas dapat mengambil langkah lebih lanjut apabila Bechi tidak hadir sesuai jadwal. “Harus datang sendiri. Kalau tidak, klien kami kelewatan tidak absen, kami yang jemput bola,” ujarnya.

Ruang Gerak Tetap Diawasi

Selain wajib lapor, Bechi juga tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah tempat tinggalnya tanpa sepengetahuan dan izin dari Bapas. Apabila harus bepergian ke luar kabupaten, ia wajib menyampaikan informasi tersebut kepada Bapas atau melalui pihak penjamin.

Pengawasan terhadap Bechi tidak hanya dilakukan oleh Bapas Kelas I Malang. Kejaksaan dan kepolisian turut dilibatkan untuk memantau pelaksanaan masa percobaan yang berlangsung hingga 2028.

Status pembebasan bersyarat yang diterima Bechi bukanlah bebas murni. Artinya, ia masih memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan selama masa percobaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana baru, surat keputusan pembebasan bersyarat dapat dicabut dan Bechi harus kembali menjalani hukuman di dalam penjara.

Sebaliknya, apabila Bechi dapat mematuhi seluruh ketentuan dan tidak kembali melakukan tindak pidana hingga masa percobaan berakhir, masa pidananya akan dinyatakan selesai secara sah.

Dasar Pemberian Pembebasan Bersyarat

Fathorrosi menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat dilakukan melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur. Tahapan tersebut meliputi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pembuatan penelitian kemasyarakatan atau Litmas, serta pemenuhan berbagai syarat dan ketentuan.

Menurutnya, hak integrasi tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22. Bapas menjalankan kewenangan sesuai peraturan yang berlaku bagi narapidana yang memenuhi persyaratan.

Salah satu syarat utama pembebasan bersyarat adalah telah menjalani dua pertiga masa pidana. Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengatakan Bechi telah menerima sejumlah remisi keagamaan dan remisi umum. Dengan adanya pengurangan masa hukuman tersebut, masa dua pertiga pidananya jatuh pada Agustus 2025.

Bechi tercatat mulai ditahan pada 8 Juli 2022 dan telah beberapa kali dipindahkan tempat penahanan. Ia kemudian menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang sejak September 2024. Pembebasan bersyarat diberikan pada 15 Agustus 2025 dan selanjutnya pelaksanaan pengawasan diteruskan kepada Bapas.

Kembali Beraktivitas di Lingkungan Pesantren

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Malang, Nanik, menyebut Bechi kembali menjalankan sejumlah kegiatan usaha di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Usaha yang dijalankan antara lain rokok, air minum, dan kue.

Aktivitas tersebut membuat Bechi cukup sering terlihat bolak-balik di kawasan pesantren karena harus memantau kegiatan produksi. Namun, Nanik memastikan keberadaan Bechi di lingkungan pondok berkaitan dengan kegiatan usaha, bukan untuk kembali mengajar atau menempati posisi strategis sebagai pengajar santri.

Terkait komunikasi dengan korban, pihak Bapas menyatakan tidak mengetahui apakah terdapat komunikasi antara Bechi dan korban. Saat proses wawancara dilakukan, korban disebut sudah tidak lagi tinggal di Jombang sehingga keberadaannya tidak diketahui oleh Bapas.

Dalam proses pembimbingan, Bechi disebut telah menyadari perbuatannya di masa lalu dan menyampaikan penyesalan serta permintaan maaf secara verbal.

Riwayat Perkara Bechi

Kasus yang menjerat Bechi pertama kali dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017. Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.

Proses hukum sempat berjalan alot karena Bechi beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Pada Juli 2022, aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam. Bechi akhirnya menyerahkan diri.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara dengan sangkaan berdasarkan Pasal 285 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 1401/PID/2022/PT SBY menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Kesimpulan

Bechi memang telah memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang, tetapi status tersebut disertai sejumlah kewajiban. Ia harus wajib lapor setiap bulan, meminta izin apabila meninggalkan wilayah tempat tinggal, serta mematuhi pengawasan hingga masa percobaan berakhir pada 2028.

Selama ini, Bapas menyatakan Bechi kooperatif dan tidak pernah mangkir dari kewajiban wajib lapor. Ke depan, kepatuhan tersebut menjadi faktor penting agar pembebasan bersyaratnya tetap berlaku. Jika terjadi pelanggaran, status tersebut dapat dicabut dan ia berpotensi kembali menjalani hukuman di penjara.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment