ISI Yogyakarta Nonaktifkan Dosen yang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswa
Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan tersebut ditetapkan oleh pimpinan kampus pada 21 September 2026 setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan serta menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi.
Penonaktifan ini menjadi tindak lanjut atas laporan yang disampaikan sejumlah mahasiswa kepada Satgas PPKPT. ISI Yogyakarta menyatakan proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, serta pemulihan para korban.
ISI Yogyakarta Tindaklanjuti Laporan Mahasiswa
Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji, mengatakan setiap laporan yang diterima kampus ditindaklanjuti secara serius. Dalam perkara ini, Satgas PPKPT melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang mengaku sebagai korban, saksi-saksi, serta dosen yang dilaporkan.
“Setiap laporan yang masuk, kami tindaklanjuti secara serius. Dalam kasus ini, Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan,” kata Daru melalui keterangannya pada 22 September 2026.
Sejumlah mahasiswa yang mengaku sebagai korban mendatangi Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026. Saat menyampaikan laporan tersebut, mereka didampingi oleh seorang dosen. Laporan kemudian disampaikan secara tertulis pada 20 Agustus 2026.
Proses Pemeriksaan Selesai pada 10 September
Setelah laporan resmi diterima, Satgas PPKPT memulai rangkaian pemeriksaan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan dosen yang dilaporkan. Seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan pada 10 September 2026.
Hasil pemeriksaan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta. Berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi Satgas tersebut, pimpinan kampus menetapkan keputusan untuk menonaktifkan dosen yang bersangkutan pada 21 September 2026.
Kampus Mendorong Pelaporan Kekerasan
Daru menjelaskan, kelengkapan informasi menjadi salah satu hal penting dalam proses verifikasi dan pemeriksaan. Kronologi kejadian, bukti pendukung, serta informasi mengenai saksi dapat membantu Satgas melakukan penanganan secara tepat.
“Begitu laporan resmi diterima Satgas, proses berjalan. Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat,” ujar Daru.
Ia juga mengimbau siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan agar tidak takut menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh sivitas akademika, termasuk mereka yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Perlindungan terhadap Korban, Pelapor, dan Saksi
ISI Yogyakarta menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap mengutamakan keselamatan dan perlindungan korban. Selain itu, kampus memastikan adanya pendampingan, dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan, serta upaya pemulihan bagi korban selama proses berlangsung.
Kampus juga memastikan korban, pelapor, dan saksi tidak mendapatkan intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan mereka. Perlindungan tersebut berlaku selama proses penanganan maupun setelahnya.
Untuk menjaga keamanan pihak-pihak yang terlibat, ISI Yogyakarta menyatakan akan merahasiakan identitas dan informasi pribadi korban, pelapor, serta saksi. Kampus meminta masyarakat dan sivitas akademika tidak menyebarluaskan identitas, dokumentasi, atau informasi lain yang berpotensi menambah beban maupun membahayakan korban.
ISI Yogyakarta Tegaskan Kekerasan Tidak Dapat Ditoleransi
ISI Yogyakarta menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan. Setiap laporan akan diproses berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan, keadilan, serta tanggung jawab institusi.
Penonaktifan dosen tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Satgas PPKPT menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan kampus. Ke depan, ISI Yogyakarta mendorong sivitas akademika untuk memanfaatkan saluran pelaporan yang tersedia apabila mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya kekerasan.
Kesimpulan
ISI Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPKPT. Laporan diterima pada Agustus 2026, pemeriksaan selesai pada 10 September, dan keputusan penonaktifan ditetapkan pimpinan kampus pada 21 September 2026.
Dalam proses selanjutnya, perlindungan terhadap korban, pelapor, dan saksi menjadi perhatian utama. Kampus juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan identitas, mencegah intimidasi, serta menangani setiap laporan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku. Sivitas akademika diharapkan tidak takut melapor agar dugaan kekerasan dapat ditangani secara tepat dan bertanggung jawab.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment