Ibu dan Kekasih Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Libatkan Anak dalam Kekerasan Seksual

SIDOARJO – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial MT dan kekasihnya, JR (59), di Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, MT diduga melibatkan anak kandungnya dalam perbuatan asusila bersama JR.

Selain anak kandung MT, polisi juga menemukan adanya korban lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan keponakan MT diduga turut menjadi korban kekerasan seksual oleh JR pada sekitar 2024.

Kasus Bermula dari Hubungan Asmara

Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara MT dan JR yang telah berlangsung sejak 2021. MT diketahui berstatus tanpa suami, sedangkan JR masih memiliki istri sah. Selama menjalin hubungan, JR disebut kerap memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan belanja sehari-hari MT.

Ketergantungan finansial tersebut diduga dimanfaatkan JR untuk mendekati anak kandung MT yang saat itu masih di bawah umur. Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, dugaan kekerasan seksual terhadap korban berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak korban duduk di kelas VI sekolah dasar hingga kelas IX sekolah menengah pertama.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah membenarkan adanya perkara tersebut. Ia mengatakan, JR diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan MT secara bersama-sama. Dalam perkara yang sama, polisi juga menemukan korban lain yang merupakan keponakan MT.

Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Berulang

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan berulang kali selama beberapa tahun. Perbuatan itu disebut berlangsung di sejumlah lokasi, antara lain di dalam mobil milik JR, beberapa penginapan di wilayah Sidoarjo, dan sebuah kamar kos.

Dalam melancarkan aksinya, JR diduga kerap mengajak MT, korban, serta anggota keluarga lainnya bepergian menggunakan mobil. Kendaraan tersebut kemudian disita penyidik sebagai salah satu barang bukti dalam proses penyidikan.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai adanya sesuatu yang tidak wajar. Keluarga kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut dan melaporkannya kepada polisi.

Polisi Amankan Dua Tersangka

Setelah menerima laporan, aparat Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MT dan JR. Keduanya kini ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo,” kata Rohmawati.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih beserta kuncinya. Polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 473 ayat (4) terkait perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b mengenai perbuatan cabul terhadap anak.

Rohmawati menyebut, pasal-pasal yang dikenakan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun, polisi masih mendalami konstruksi hukum serta peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.

Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Dua korban anak dalam kasus ini disebut mengalami trauma berat. Saat ini, keduanya telah dikembalikan kepada pihak keluarga untuk memperoleh pendampingan, pembinaan, dan proses pemulihan psikologis.

Polisi menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Pemulihan kondisi psikologis diharapkan dapat membantu korban menghadapi dampak dari dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Kesimpulan

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sidoarjo ini masih dalam proses penyidikan. MT dan JR telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh Polresta Sidoarjo. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka sebelum proses hukum berlanjut.

Di sisi lain, perhatian terhadap kondisi kedua korban perlu terus diberikan melalui pendampingan keluarga dan pemulihan psikologis. Penanganan perkara diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengutamakan perlindungan serta hak-hak korban anak.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment