Ahmad Dedi alias Dedi Congor Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Jadwal Ulang
Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/9). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ahmad Dedi telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik. Berdasarkan konfirmasi yang diterima, Dedi tidak dapat hadir karena sedang dalam kondisi sakit. KPK menyatakan pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan kembali.
Ahmad Dedi Tidak Hadir karena Sakit
“Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena kondisi sedang sakit,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Selasa (22/9).
Ahmad Dedi sedianya diperiksa KPK sebagai pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, karena tidak hadir, penyidik belum dapat meminta keterangan yang bersangkutan pada jadwal pemeriksaan tersebut.
Budi menegaskan bahwa penyidik akan mengatur ulang agenda pemeriksaan Ahmad Dedi. KPK belum menyampaikan waktu pemeriksaan pengganti bagi ASN yang juga dikenal dengan nama Dedi Congor tersebut.
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru
Pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bea dan Cukai. KPK sebelumnya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara tersebut.
Salah satu Sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sebagai tersangka. Sementara itu, satu Sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka.
Pemeriksaan Ditujukan kepada Pihak Terkait
Budi menyampaikan bahwa status pemeriksaan Ahmad Dedi adalah sebagai pihak terkait. Dengan demikian, keterangan Dedi dibutuhkan penyidik untuk mendalami rangkaian perkara serta fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan kali ini tidak menghentikan proses penyidikan. KPK akan menentukan jadwal baru dan memanggil kembali Ahmad Dedi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Nama Ahmad Dedi Muncul dalam Persidangan
Nama Ahmad Dedi sebelumnya muncul dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan perkara korupsi terkait proses kepabeanan. Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK meyakini pemilik Blueray Cargo Group, John Field, bersama anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Mereka didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Suap tersebut disebut berkaitan dengan kepentingan agar barang impor milik Blueray Cargo Group dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.
Dalam persidangan yang sama, muncul sejumlah nama lain yang diduga turut menerima uang. Namun, nama-nama tersebut belum seluruhnya diproses secara hukum oleh KPK.
Dugaan Penerimaan Uang
Ahmad Dedi disebut menerima uang sebesar Rp30 miliar. Selain itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga diduga menerima uang sebesar Rp21 miliar.
Informasi tersebut merupakan bagian dari fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan. Hingga pemeriksaan lanjutan dilakukan, status hukum pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara tetap menjadi bagian dari pendalaman KPK.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
KPK masih melanjutkan penyidikan melalui dua Sprindik baru yang telah diterbitkan. Penyidik juga terus memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Ahmad Dedi.
Pemeriksaan ulang terhadap Dedi diharapkan dapat membantu penyidik mengklarifikasi informasi yang muncul dalam persidangan serta mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Namun, waktu pelaksanaan pemeriksaan berikutnya masih menunggu penjadwalan ulang dari KPK.
Kesimpulan
Ahmad Dedi alias Dedi Congor tidak menghadiri pemeriksaan KPK pada Selasa (22/9) karena dikonfirmasi sedang sakit. Penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut sebagai pihak terkait dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Perkara ini menjadi perhatian setelah persidangan mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak, termasuk Ahmad Dedi dan Djaka Budhi Utama. Ke depan, proses penyidikan KPK akan menentukan sejauh mana keterangan para pihak dan fakta persidangan dapat memperjelas perkara tersebut, termasuk terhadap Sprindik yang telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment