KPK Sita Innova Zenix Milik Anggota DPRD Bengkulu, Diduga Pemberian Pengusaha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di Bengkulu. Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. Dalam penggunaannya, mobil itu disebut telah diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh Dian Andini Anggraheni, yang merupakan adik Vinna Ledy.

KPK Sita Mobil Innova Zenix

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa (22/9). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang sedang dikembangkan lembaga antirasuah.

“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA, Vinna Ledy Anggraheni,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Menurut KPK, mobil Toyota Innova Zenix itu diduga diberikan oleh Eno Bowo Susilo. Kendaraan tersebut kemudian menggunakan nama Dian Andini Anggraheni dan dipakai dalam aktivitas sehari-hari oleh adik Vinna Ledy tersebut.

Diduga Menerima Empat Mobil

KPK menyebut Vinna Ledy diduga menerima empat unit mobil dari Eno Bowo Susilo. Selain Toyota Innova Zenix yang baru disita, kendaraan lain yang disebut dalam perkara ini adalah Mercedes-Benz, Mitsubishi Pajero Sport, dan Toyota Fortuner.

Dari empat kendaraan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil. Sementara itu, Toyota Fortuner yang disebut dalam perkara tersebut belum dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Selain dugaan penerimaan kendaraan, Vinna Ledy juga diduga menerima sejumlah uang. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu serta pihak swasta.

Berawal dari Pengembangan Kasus di Rejang Lebong

Penyidikan dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Perkara tersebut berkaitan dengan Tahun Anggaran 2025-2026.

Dalam perkara dugaan suap ijon proyek itu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka. KPK kemudian menemukan dugaan keterkaitan pihak swasta dalam kasus di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pengembangan perkara tersebut membuat KPK melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti.

Penggeledahan Temukan Uang Rp4 Miliar

Salah satu lokasi yang digeledah KPK adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.

Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kota Bengkulu. Penyitaan kendaraan dan uang dilakukan untuk mendukung penelusuran dugaan aliran pemberian yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah dan pihak swasta.

Penetapan Tersangka Masih Berproses

Dalam menangani perkara dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih melakukan serangkaian proses untuk mengumpulkan bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri dugaan aliran uang maupun aset.

KPK menyatakan tersangka dalam perkara ini akan dicari dan ditetapkan seiring dengan perkembangan penyidikan. Artinya, proses hukum masih berjalan dan informasi mengenai pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti.

Kesimpulan

KPK menyita Toyota Innova Zenix milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang diduga merupakan pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo. Vinna Ledy juga diduga menerima tiga kendaraan lain serta sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu dan pihak swasta.

Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Selain menyita kendaraan, KPK mengamankan uang Rp4 miliar dari penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penyidikan masih berlangsung dengan Sprindik umum, sementara penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan perkembangan dan kecukupan bukti yang ditemukan penyidik.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment