KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga langsung menahan Sirajudin selama 20 hari pertama. Penahanan berlangsung hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Tetapkan Sirajudin Lasena sebagai Tersangka

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan. Setelah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, KPK menggelar perkara di tingkat pimpinan dan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Sirajudin Lasena. Pernyataan itu disampaikan Taufik di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/9) petang.

Dugaan Pengaturan Fee Proyek di Bolmut

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari setiap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dari fee tersebut, sebanyak 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan 1 persen ditujukan untuk kelompok kerja atau Pokja PBJ. Dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Nama Vendor Diduga Telah Ditentukan Sebelum Lelang

KPK juga menduga Sirajudin telah mengatur pelaksanaan proyek di Dinas PUPR sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Caranya, ia diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk mencatat nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek tertentu.

Nama calon pemenang tersebut, menurut KPK, ditulis pada lembaran kertas HVS berdasarkan daftar proyek yang telah disiapkan. Setelah itu, dengan persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses PBJ agar dimenangkan oleh vendor yang sebelumnya telah ditentukan.

Pokja kemudian diduga berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan administrasi pengadaan. Administrasi itu dipersiapkan agar pihak swasta tersebut dapat lolos dan ditetapkan sebagai pemenang dalam proses PBJ.

Dugaan Penerimaan Rp130 Juta dari Proyek Jalan

Dalam salah satu proyek, pihak swasta diduga menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atas permintaan Sirajudin. Uang tersebut disebut sebagai sebagian dari fee 10 persen untuk paket proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Nilai proyek pembangunan jalan tersebut mencapai Rp1,9 miliar. KPK menyebut uang Rp130 juta itu sebagai salah satu penerimaan yang menjadi bagian dari dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Dugaan Gratifikasi Mencapai Rp11,14 Miliar

Selain dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek, KPK menyatakan Sirajudin diduga menerima gratifikasi dan penerimaan lainnya sepanjang 2023 hingga 2026. Total penerimaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp11,14 miliar.

Dari jumlah itu, dugaan penerimaan sebesar Rp350 juta disebut berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Sementara itu, penerimaan lainnya dari pihak-pihak lain diperkirakan mencapai Rp10,79 miliar.

Dugaan penerimaan tersebut berlangsung ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023-2024. Selanjutnya, pada 2025-2026, ia menjabat sebagai Bupati Bolmut untuk periode 2025-2030.

OTT KPK dan Barang Bukti Uang Tunai

Perkara ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang.

Dari jumlah itu, enam orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas Sirajudin, kepala dinas pertanian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), asisten pribadi bupati, sekretaris bupati, serta pihak swasta.

Tim KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp200 juta. Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta berada dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR.

Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan perbuatannya, Sirajudin Lasena disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kesimpulan

Penetapan Sirajudin Lasena sebagai tersangka menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan pemerasan, pengaturan proyek, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK telah melakukan penahanan serta mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki KPK. Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment