KPK Geledah Maraton Kasus Dugaan Suap ATR/BPN untuk Amankan Barang Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penggeledahan secara maraton dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah tersebut dilakukan segera setelah operasi tangkap tangan (OTT) untuk mengamankan berbagai barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan perlu dilakukan guna mencegah kemungkinan hilangnya atau bergesernya barang bukti. Penyidik juga menelusuri dokumen serta barang bukti elektronik yang sebelumnya telah diidentifikasi dalam rangkaian kegiatan penindakan.

Penggeledahan Dilakukan untuk Mencegah Pergeseran Barang Bukti

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sejumlah lokasi telah diidentifikasi sejak pelaksanaan OTT. Lokasi-lokasi tersebut kemudian menjadi sasaran awal penggeledahan setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.

Menurut Achmad, penyidik memperhitungkan adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan pergeseran bukti, dokumen, maupun barang bukti elektronik. Karena itu, penggeledahan dilakukan secara cepat agar barang-barang yang sebelumnya telah teridentifikasi dapat segera diamankan.

“Dari beberapa tempat yang kemarin di kegiatan tertangkap tangan tersebut, ada sudah diidentifikasi beberapa tempat yang mesti atau harus dilakukan pertama kali ketika surat perintah penyidikan itu dikeluarkan,” ujar Achmad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Ia menjelaskan, kegiatan pengamanan di lapangan yang berlangsung dalam waktu 1 x 24 jam sejak OTT belum sepenuhnya selesai. Oleh sebab itu, tim penyidik melanjutkan proses tersebut dengan berfokus pada sejumlah lokasi yang dianggap penting dalam penyidikan.

Sejumlah Lokasi Telah Digeledah KPK

Setelah mengungkap kasus melalui OTT, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Lokasi yang didatangi penyidik antara lain kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, serta kantor perusahaan tersebut di Jakarta Timur.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, penyidik menyasar tiga ruang direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tiga Ruang Direktorat Jenderal di ATR/BPN

Tiga ruangan yang digeledah meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Berikutnya, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Selain ruang para direktur jenderal tersebut, penggeledahan turut menyasar beberapa ruangan lain di direktorat terkait. Dari sejumlah lokasi itu, KPK menyita dokumen yang diduga berhubungan dengan perkara serta Barang Bukti Elektronik (BBE).

Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diekstraksi. Setelah itu, seluruhnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik untuk membantu mengurai konstruksi perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

OTT KPK di Jabodetabek

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi itu, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar.

Temuan uang, dokumen, serta barang bukti elektronik yang kemudian diamankan dari berbagai lokasi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. KPK masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang-barang tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kesimpulan

Penggeledahan maraton yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN ditujukan untuk mengamankan bukti sebelum terjadi kemungkinan penghilangan atau pergeseran barang. Sejumlah kantor, rumah, dan ruang direktorat telah digeledah, sementara dokumen serta barang bukti elektronik yang disita masih dalam tahap ekstraksi dan analisis.

Dengan telah ditetapkannya delapan tersangka dan ditahannya mereka hingga 4 Oktober 2026 untuk masa penahanan awal, proses penyidikan masih terus berjalan. Hasil telaah terhadap barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian penting dalam membantu penyidik membedah perkara tersebut secara lebih menyeluruh.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment