Panglima Jilah: Tradisi Berladang Masyarakat Dayak Bukan Penyebab Karhutla di Kalimantan

JAKARTA – Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, menegaskan bahwa praktik berladang masyarakat adat Dayak di Kalimantan tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, tradisi berladang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat selama ribuan tahun dan memiliki pola yang berbeda dengan pembukaan lahan untuk perkebunan.

Panglima Jilah menyampaikan pernyataan tersebut seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8). Dalam pertemuan itu, persoalan karhutla di Kalimantan Barat menjadi salah satu topik yang dibahas. Ia juga menyebut pemerintah telah memberikan dukungan personel serta sejumlah bantuan untuk menangani kebakaran di wilayah tersebut.

Panglima Jilah Sebut Berladang Telah Berlangsung Ribuan Tahun

Menurut Panglima Jilah, masyarakat Dayak telah menjalankan praktik berladang sejak masa sebelum adanya perkebunan. Tradisi tersebut diwariskan dari generasi ke generasi dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat di Kalimantan.

Ia menilai, jika aktivitas berladang masyarakat adat memang menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan, kejadian serupa seharusnya telah berlangsung sejak dahulu. Namun, menurutnya, karhutla dengan kondisi seperti yang terjadi belakangan ini tidak pernah menjadi persoalan yang dikaitkan dengan tradisi berladang pada masa lalu.

“Sebelum adanya perkebunan ya, di Kalimantan itu sudah ada namanya berladang dari zaman dulu, ribuan tahun yang lalu bahkan. Dan tidak pernah kita melihat namanya kejadian-kejadian yang seperti ini,” ujar Panglima Jilah.

Ia menambahkan, pola berladang masyarakat adat tidak sama dengan kegiatan pembukaan lahan dalam skala perkebunan. Perbedaan tersebut, menurutnya, perlu dipahami agar penanganan karhutla tidak langsung mengarah pada praktik masyarakat adat.

Masyarakat Adat Disebut Tidak Berladang di Lahan Gambut

Panglima Jilah menjelaskan bahwa masyarakat Dayak pada umumnya memilih lahan mineral sebagai lokasi berladang. Ia mengatakan masyarakat adat tidak membuka ladang di kawasan gambut karena karakteristik lahan tersebut dianggap tidak sesuai untuk menanam padi.

Selain itu, lahan gambut dinilai dapat menghasilkan asap yang tebal apabila terbakar. Karena alasan tersebut, masyarakat yang hendak menanam padi disebut tidak akan memilih kawasan gambut sebagai lokasi ladang.

“Orang Dayak tidak berladang di lahan gambut. Gambut itu tebal asapnya, gambutnya tebal, 12 meter,” kata Panglima Jilah.

Ia juga menyampaikan bahwa pilihan lokasi berladang tersebut merupakan bagian dari pengetahuan masyarakat adat dalam mengenali kondisi alam di sekitarnya. Dengan demikian, praktik berladang yang dilakukan masyarakat Dayak dinilai memiliki pola tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan seluruh aktivitas pembukaan lahan.

Pengawasan dan Sosialisasi Menjadi Bagian dari Tradisi Berladang

Selain memilih lokasi tertentu, masyarakat adat juga disebut memiliki mekanisme pengawasan terhadap lahan yang digunakan untuk berladang. Panglima Jilah mengatakan warga yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan akan ikut memantau area tersebut.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan api tidak merembet dan pembakaran tidak berlangsung secara sembarangan. Menurutnya, tanggung jawab terhadap lahan tidak berhenti setelah proses pembakaran dilakukan, tetapi berlanjut dengan pemantauan langsung di lokasi.

“Jadi kalau kita membakar di mana lahan ladang kita dibakar, di situlah kita yang akan monitoringnya,” imbuhnya.

Panglima Jilah juga mengatakan tokoh-tokoh adat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan. Ia menilai kedekatan masyarakat adat dengan alam mendorong adanya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan.

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari alam. Karena itu, pelestarian lingkungan menjadi bagian dari kehidupan dan nilai yang terus dijaga dalam komunitas adat.

Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Dalam kesempatan tersebut, Panglima Jilah menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan personel untuk membantu penanganan karhutla di Kalimantan Barat. Ia juga menyebut telah dilakukan pembuatan hujan dan penambahan helikopter sebagai bagian dari upaya menghadapi kebakaran.

Di Kalimantan Barat, pemerintah juga tengah menangani sejumlah kasus karhutla dan dugaan perambahan kawasan hutan. Salah satu kasus yang disebut berada di Kabupaten Mempawah. Dalam perkara tersebut, PT MAP telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

Kesimpulan

Panglima Jilah menegaskan bahwa tradisi berladang masyarakat Dayak telah berlangsung selama ribuan tahun dan memiliki tata cara yang berbeda dari pembukaan lahan untuk perkebunan. Ia menyebut masyarakat adat umumnya berladang di lahan mineral, tidak di gambut, serta melakukan pengawasan setelah pembakaran dan sosialisasi melalui tokoh adat.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penanganan karhutla di Kalimantan Barat setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Ke depan, penanganan kebakaran hutan dan lahan tetap memerlukan dukungan pemerintah, pengawasan di lapangan, serta pemahaman terhadap perbedaan antara praktik berladang masyarakat adat dan pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment