Pemerintah Hentikan Sementara Pembakaran Hutan dan Lahan Berdasarkan Kearifan Lokal
Pemerintah menangguhkan pemberlakuan pembakaran hutan dan lahan yang selama ini diperbolehkan dalam konteks kearifan lokal. Kebijakan tersebut diambil karena Indonesia sedang menghadapi musim kemarau panjang yang disertai kondisi El Nino ekstrem.
Penghentian izin pembakaran tersebut berlaku bagi masyarakat lokal yang biasanya dapat membuka lahan dengan cara membakar dalam area terbatas untuk kepentingan tertentu. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan dan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh pemerintah daerah.
Pembakaran Lahan Berdasarkan Kearifan Lokal Dihentikan
Djamari menyampaikan bahwa pemerintah telah menghentikan ketentuan yang sebelumnya memberikan ruang bagi warga setempat untuk melakukan pembakaran dalam rangka kepentingan lokal. Praktik tersebut pada dasarnya dikenal sebagai bagian dari kearifan lokal dengan batasan luas lahan hingga 2 hektare.
Namun, ketentuan tersebut kini tidak lagi diberlakukan. Penghentian dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi musim kemarau panjang dan ancaman El Nino ekstrem yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah 2 hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan,” kata Djamari seusai rapat di Mako Marinir, Jakarta, Senin (7/9).
Ketentuan Berlaku di Seluruh Pemerintah Daerah
Djamari menegaskan bahwa penghentian pembakaran hutan dan lahan berdasarkan kearifan lokal tidak hanya diterapkan di wilayah tertentu. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh pemerintah daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah diminta mengikuti kebijakan penghentian tersebut dalam upaya mencegah pembakaran lahan selama periode kemarau panjang dan El Nino ekstrem. Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa aturan yang biasanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu kini untuk sementara tidak diberlakukan.
Kapolri Tegaskan Larangan di Tengah El Nino Ekstrem
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal serupa. Menurut dia, pembakaran hutan dengan alasan kearifan lokal ditiadakan karena situasi cuaca saat ini berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Listyo mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden. Pemerintah menilai pembakaran lahan tidak dapat diberlakukan dalam kondisi musim kemarau panjang yang ekstrem dan dipengaruhi El Nino.
“Kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan,” ujar Listyo.
Pelanggar Terancam Berbagai Sanksi
Listyo mengingatkan bahwa pihak-pihak yang tetap melakukan pembakaran dengan melanggar larangan dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut mencakup sanksi pidana, perdata, hingga administrasi.
Penegakan aturan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan penghentian pembakaran dapat berjalan di lapangan. Larangan ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengendalikan potensi kebakaran hutan dan lahan selama kondisi kemarau panjang berlangsung.
TNI dan Polri Berikan Edukasi kepada Masyarakat
Selain menegakkan aturan, jajaran kepolisian bersama prajurit TNI turun langsung ke lapangan. Mereka memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan pembukaan lahan dan risiko pembakaran hutan maupun lahan.
Edukasi tersebut penting karena sebelumnya terdapat sejumlah aturan lokal yang mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar. Dalam ketentuan tersebut, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti melaporkan rencana pembakaran kepada kepala desa, membuat sekat pembakar, serta mengawasi proses pembakaran.
Hasil kegiatan pembakaran juga harus dilaporkan. Prosesnya tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan, karena warga yang melakukan pembakaran diwajibkan menunggu dan memastikan api tidak menyebar ke area lain.
“Aturan lokal itu sendiri juga ada aturan-aturan, syarat-syaratnya antara lain harus dilaporkan kepala desa, harus ada sekat pembakar kemudian hasilnya dilaporkan, ditungguin, dan sebagainya,” kata Listyo.
Kesimpulan
Pemerintah menangguhkan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan kearifan lokal di seluruh daerah. Kebijakan ini diberlakukan karena Indonesia menghadapi musim kemarau panjang dan El Nino ekstrem yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Kapolri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, perdata, maupun administrasi. Di sisi lain, TNI dan Polri terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan yang aman dan sesuai ketentuan. Ke depan, kepatuhan masyarakat serta pengawasan pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment