Pemkot Makassar dan BPN Perkuat Sinergi Administrasi Pertanahan serta Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Makassar memperkuat kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan. Kolaborasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang, sekaligus mendukung pengamanan aset pemerintah daerah.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi di Kantor Balai Kota, Senin (31/8).

Sinergi Pertanahan untuk Mendukung Pembangunan Kota

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, kerja sama antara Pemkot Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bagian penting dalam menjaga aset serta mendukung pembangunan di wilayahnya.

Menurut Munafri, integrasi tata kelola pertanahan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diperlukan agar berbagai persoalan administrasi pertanahan dapat ditangani secara lebih terarah. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pengamanan aset milik Pemkot Makassar sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain pengamanan aset, kerja sama ini turut mendukung penataan kawasan perkotaan. Dengan adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, pembangunan di Kota Makassar diharapkan berjalan sesuai perencanaan serta mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Munafri.

Sejumlah Aspek Strategis Menjadi Fokus Kerja Sama

Munafri menyebut, akselerasi pelayanan pertanahan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan BPN. Sejumlah aspek strategis akan disinergikan, mulai dari optimalisasi administrasi pertanahan, percepatan pelayanan, pengamanan aset Pemkot Makassar, hingga penguatan basis data pertanahan.

Basis data yang lebih kuat dinilai penting untuk mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan kota. Munafri juga menekankan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus memiliki dasar aturan dan tujuan yang jelas agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib.

Nota kesepakatan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diturunkan menjadi perjanjian kerja sama yang lebih teknis. Pelaksanaannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Percepatan Pendaftaran dan Legalisasi Tanah

Salah satu bentuk kerja sama dilakukan antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Kolaborasi ini berfokus pada percepatan pendaftaran tanah serta optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Makassar.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan pendaftaran tanah. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga akan didorong untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang ada di wilayah Kota Makassar.

Integrasi Tata Ruang dan Perlindungan Lahan Pertanian

Kerja sama Kantor Pertanahan dengan Dinas Tata Ruang Kota Makassar diarahkan pada integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian dapat diakomodasi dalam kebijakan tata ruang. Di sisi lain, integrasi tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan perkotaan dan keberlanjutan fungsi lahan.

Kolaborasi juga mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keterhubungan antara tata ruang dan pelayanan perizinan.

Pemanfaatan Data Pertanahan untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

Kantor Pertanahan Kota Makassar juga menjalin kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Kerja sama tersebut mencakup integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan.

Data tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemkot Makassar berharap sinergi ini dapat memberikan dampak nyata terhadap target penerimaan daerah.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bekerja sama dengan Kantor Pertanahan dalam penyelenggaraan layanan publik bidang pertanahan dan tata ruang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan layanan terkait pertanahan serta tata ruang.

Pemkot Diminta Proaktif Menyelesaikan Persoalan Aset

Munafri menambahkan, penyelesaian persoalan pertanahan menjadi salah satu fokus utama dalam kerja sama tersebut. Perhatian khusus diberikan terhadap kepastian dan kedudukan hukum aset-aset yang dimiliki Pemkot Makassar.

Kejelasan status hukum aset daerah dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Dengan status yang jelas, aset pemerintah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Munafri meminta seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Makassar agar lebih proaktif memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Ia mendorong perangkat daerah untuk rutin berkomunikasi dan berkonsultasi guna memastikan target kerja di masing-masing SKPD dapat berjalan sesuai rencana.

Kolaborasi Harus Berlanjut pada Tahap Eksekusi

Munafri menegaskan, kerja sama antara Pemkot Makassar dan BPN tidak boleh berhenti pada penandatanganan perjanjian. Setiap kesepakatan harus diterjemahkan ke dalam pelaksanaan yang baik dan memberikan hasil nyata.

Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan semangat kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Menurutnya, penyelesaian masalah bukan mengenai pihak yang harus disalahkan, melainkan mencari jalan keluar yang dapat diterima serta dijalankan bersama.

Kesimpulan

Penguatan sinergi antara Pemkot Makassar dan Kantor Pertanahan Kota Makassar mencakup pembenahan administrasi pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, pengamanan aset daerah, integrasi tata ruang, optimalisasi penerimaan pajak, serta peningkatan layanan publik melalui Mal Pelayanan Publik.

Ke depan, efektivitas kerja sama tersebut akan sangat bergantung pada koordinasi dan pelaksanaan teknis oleh seluruh perangkat daerah terkait. Dengan dukungan yang kuat dan komitmen untuk menjalankan kesepakatan secara konsisten, Pemkot Makassar optimistis pengelolaan aset, pelayanan publik, penerimaan daerah, dan pembangunan kota dapat berjalan lebih efektif.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment