Pengacara Ungkap Versi Ruben Onsu soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp3,5 Miliar
Pengacara selebritas Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mengenai dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang tengah dihadapi kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan. Ruben sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dana sekitar Rp3,5 miliar.
Menurut Minola, perkara tersebut bermula dari hubungan keuangan yang dalam versi Ruben bukan merupakan investasi, melainkan pinjaman. Seiring berjalannya waktu, hubungan itu kemudian disebut berkembang menjadi kerja sama antara Ruben dan pihak pemberi dana.
Versi Ruben: Berawal dari Pinjaman
Minola menjelaskan bahwa Ruben menyampaikan kepadanya, dana yang diterima pada awalnya merupakan pinjaman. Dalam perkembangannya, muncul gagasan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama yang dianggap dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
Dalam skema tersebut, Ruben disebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan. Imbalan dari kerja sama itu kemudian direncanakan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajiban.
“Kalau investasi kan berarti Ruben menyuntikkan anggaran. Tapi ini kan kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya, ini kerja sama. Jadi memang niatnya minjam uang,” kata Minola, dikutip dari detikHot.
Namun, kerja sama tersebut pada akhirnya tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberikan pinjaman. Dengan demikian, menurut penjelasan Minola, kewajiban yang tersisa adalah pembayaran pinjaman kepada pihak tersebut.
Ruben Disebut Memilih Menyelesaikan Masalah
Minola mengaku belum memahami secara rinci bagaimana persoalan yang disebut bermula dari pinjaman itu kemudian berkembang menjadi perkara hukum dengan tuduhan investasi, penipuan, dan penggelapan.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa Ruben tidak ingin memperpanjang perdebatan mengenai pihak yang benar atau salah dalam perkara tersebut. Ruben disebut lebih memilih untuk berupaya menyelesaikan kewajibannya.
Minola mengatakan Ruben yakin dapat menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat. Ia juga menyebut perkara yang dihadapi kliennya berkaitan dengan dana sekitar Rp3,5 miliar yang dilaporkan sebagai kerugian akibat dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Minola, Ruben memahami bahwa perkara tersebut harus diselesaikan. Ia pun disebut tidak berniat menghindari proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menghadapi persoalan itu secara terbuka.
Kendala Keuangan Ruben Onsu
Minola turut membeberkan kendala yang membuat Ruben mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu faktor yang disebut adalah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan kepercayaan Ruben.
Karyawan tersebut diduga menggelapkan dan menjual sejumlah aset milik Ruben, termasuk menggunakan kartu kredit. Jika seluruh kerugian dijumlahkan, nilai kerugian yang disebut Minola hampir mencapai Rp100 miliar.
Selain dugaan kecurangan tersebut, Ruben juga disebut memiliki berbagai kewajiban lain yang harus dipenuhi. Persoalan aset turut menjadi salah satu hal yang memengaruhi kondisi keuangannya.
Dampak Perceraian dan Kewajiban Lain
Minola juga menyebut kondisi Ruben dipengaruhi oleh persoalan pribadi, termasuk perceraian dengan Sarwendah. Setelah perceraian, Ruben disebut harus menyiapkan berbagai kebutuhan dan anggaran, termasuk yang berkaitan dengan rumah serta persoalan lainnya.
Situasi tersebut membuat Ruben disebut tidak dapat sepenuhnya fokus dalam menyelesaikan persoalan keuangan yang dihadapinya. Namun, Minola memastikan kondisi itu tidak berarti Ruben menghindari proses hukum.
Status Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli.
Perkara itu dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Selanjutnya, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Dalam perkara ini, pihak korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Ruben diduga menawarkan investasi dalam bisnisnya dengan janji keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima, sementara modal awal juga belum dikembalikan.
Atas perkara tersebut, Ruben dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Meski demikian, penjelasan Minola mengenai hubungan pinjaman dan kerja sama merupakan versi yang disampaikan dari sisi Ruben.
Kesimpulan
Minola Sebayang menyebut dugaan perkara yang menjerat Ruben Onsu berawal dari pinjaman, bukan investasi, sebelum kemudian berkembang menjadi rencana kerja sama. Setelah kerja sama tidak dilanjutkan, muncul kewajiban pembayaran yang selanjutnya berujung pada laporan hukum.
Ruben disebut memilih menyelesaikan persoalan tersebut tanpa memperdebatkan status benar atau salahnya perkara. Proses hukum pun tetap berjalan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sekitar Rp3,5 miliar. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara ini diproses berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang ada.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment