Persiapan Haji 2027: BPIH Diusulkan Naik hingga 15 Persen, DP Rp66 Miliar Diblokir Saudi

Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027. Rapat yang berlangsung pada Rabu (19/8) tersebut menyoroti sejumlah isu penting, mulai dari rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), perbedaan data keuangan antara Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga pemblokiran uang muka pelaksanaan haji oleh pemerintah Arab Saudi.

Dalam rapat itu, pemerintah menyampaikan usulan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 10-15 persen. Meski demikian, seluruh biaya tersebut tidak akan dibebankan langsung kepada jemaah karena terdapat skema pembiayaan melalui nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Data Kementerian Haji dan BPKH Dinilai Belum Sinkron

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti adanya ketidaksesuaian data dalam laporan yang diterima DPR. Perbedaan tersebut mencakup jumlah jemaah dan nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang tercatat dalam laporan Kementerian Haji dan BPKH.

Menurut Selly, ketidaksinkronan data dapat berdampak terhadap proses penghitungan anggaran penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, ia meminta agar perbedaan tersebut segera diklarifikasi dan diperbaiki sehingga angka yang digunakan dalam pembahasan anggaran benar-benar akurat.

Perbedaan angka juga terlihat pada pencatatan BPIH. Dalam laporan Kementerian Haji, BPIH tercatat sebesar Rp11.465.956.201.655. Sementara itu, BPKH mencatat angka yang lebih tinggi, yakni Rp11.467.575.683.626.

Selly menilai selisih tersebut perlu mendapat penjelasan karena dapat memengaruhi jumlah anggaran secara keseluruhan. DPR, kata dia, perlu memastikan angka yang digunakan merupakan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPIH 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta per Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan rencana kenaikan BPIH 2027 menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa angka tersebut akan dibagi dalam dua komponen pembiayaan, yaitu Bipih dan nilai manfaat.

Jemaah Membayar 40 Persen

Dari total BPIH tersebut, jemaah hanya akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sebesar 40 persen. Nilainya mencapai Rp42.936.068,81 per jemaah.

Sementara itu, 60 persen biaya lainnya akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola BPKH. Komponen nilai manfaat tersebut berjumlah Rp64.404.103,21 per jemaah.

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen,” kata Irfan dalam rapat.

Kenaikan Biaya Disebut Diikuti Peningkatan Layanan

Menteri Haji memastikan kenaikan biaya haji 2027 akan dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, tetapi juga perubahan layanan yang diberlakukan dalam penyelenggaraan haji.

Salah satu perubahan yang disebutkan adalah penghapusan layanan paling murah atau kelas D oleh pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian, pemerintah harus memilih layanan kelas C yang memiliki konsekuensi terhadap biaya penyelenggaraan.

Perbaikan layanan juga mencakup fasilitas jemaah di Armuzna. Irfan menyebut adanya perbedaan pada tenda, ukuran kasur, serta sejumlah fasilitas lainnya. Pemerintah juga berharap layanan konsumsi atau makanan bagi jemaah dapat mengalami peningkatan.

Arab Saudi Blokir Uang Muka hingga Rp66 Miliar

Selain membahas BPIH, rapat Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji turut mengungkap persoalan pemblokiran uang muka penyelenggaraan haji Indonesia 2027 oleh pemerintah Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar menyebut pemerintah Arab Saudi memblokir dana down payment atau uang muka hingga 14 juta riyal. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp66 miliar.

Berdasarkan surat dari otoritas Arab Saudi, pemblokiran itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026. Pemerintah Arab Saudi menuding sekitar 600 jemaah asal Indonesia mengalami sembilan penyakit kronis yang seharusnya membuat mereka tidak lolos pemeriksaan kesehatan.

Penyakit yang disebut antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, hingga tuberkulosis atau TBC.

Dahnil mengatakan pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan melalui nota diplomatik. Selain itu, pihaknya meminta dukungan DPR agar dapat menyikapi persoalan tersebut secara tegas.

Kesimpulan

Persiapan haji 2027 masih menghadapi sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan pemerintah bersama DPR. Kenaikan BPIH menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah diusulkan dengan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat. Pemerintah menyatakan kenaikan itu akan diikuti peningkatan layanan, terutama setelah adanya perubahan kelas layanan di Arab Saudi.

Di sisi lain, perbedaan data antara Kementerian Haji dan BPKH serta pemblokiran uang muka sebesar sekitar Rp66 miliar menjadi perhatian penting. Klarifikasi data dan penyelesaian persoalan asuransi diharapkan dapat dilakukan sebelum pelaksanaan haji 2027, sehingga pembiayaan dan layanan bagi jemaah dapat dipersiapkan secara lebih transparan dan optimal.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment