Polda Metro Jaya Pulangkan 21 Orang yang Diamankan Jelang Demonstrasi BEM UI
JAKARTA – Polda Metro Jaya memulangkan 21 orang yang sempat diamankan menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada Selasa (18/8). Mereka sebelumnya diamankan karena kedapatan membawa sejumlah barang yang dilarang, seperti petasan, flare, serta botol yang diduga dapat digunakan sebagai bahan untuk membuat molotov.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, seluruh 21 orang tersebut telah dipulangkan setelah menjalani proses penanganan oleh aparat. Pernyataan itu disampaikan Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (19/8).
21 Orang Dipulangkan Setelah Diamankan Polisi
Budi menegaskan bahwa 21 orang yang diamankan sebelum kegiatan demonstrasi tersebut kini telah kembali dipulangkan. Dalam penanganan perkara itu, Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya mengutamakan pendekatan preemptive education atau edukasi secara preventif.
Pendekatan tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai langkah terakhir. Polisi lebih dahulu mengedepankan upaya pencegahan dan memberikan pemahaman kepada orang-orang yang membawa barang-barang yang dinilai tidak semestinya dibawa dalam situasi menjelang penyampaian aspirasi di muka publik.
“Kita mengedepankan bagaimana pencegahan dan memberikan edukasi kepada orang yang membawa barang-barang yang salah,” kata Budi.
Dengan pendekatan tersebut, aparat tidak langsung mengambil langkah hukum terhadap seluruh orang yang diamankan. Setelah dilakukan penanganan, 21 orang itu akhirnya dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Bukan Bagian dari Massa Demonstrasi atau Mahasiswa
Budi juga memastikan bahwa 21 orang tersebut bukan bagian dari massa demonstran maupun mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi. Menurut dia, mereka datang setelah mendengar adanya kegiatan penyampaian pendapat yang akan berlangsung.
Polisi menduga kehadiran mereka berkaitan dengan kemungkinan terjadinya keributan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka disebut berpotensi bergabung apabila situasi demonstrasi berkembang menjadi kegaduhan, kerusuhan, atau kekacauan.
“21 orang ini bukan merupakan bagian dari peserta penyampaian pendapat ataupun aspirasi di muka publik,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa kelompok tersebut bukan peserta resmi kegiatan demonstrasi. Mereka disebut datang dengan tujuan ikut berada di tengah situasi apabila terjadi gangguan kamtibmas. Karena itu, aparat melakukan pengamanan terhadap mereka sebelum aksi berlangsung.
Dua Orang Terkait Temuan Pisau dan Golok Juga Dipulangkan
Selain memulangkan 21 orang tersebut, Polda Metro Jaya juga memulangkan dua orang lain yang sebelumnya diamankan karena temuan senjata tajam. Kedua orang itu terkait dengan penemuan satu bilah pisau dan satu buah golok.
Pria Berinisial AN Membawa Pisau
Salah satu orang yang diamankan adalah pria berinisial AN. Polisi menemukan pisau yang dibawanya. Budi menyampaikan bahwa status hukum AN masih sebagai saksi.
Menurut penjelasan kepolisian, pisau tersebut diyakini terbawa di dalam tas setelah AN menyelesaikan kegiatan kuliah kerja nyata. Dengan pertimbangan tersebut, AN kemudian dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi dalam penanganan perkara ini.
Sopir Ambulans Membawa Golok
Orang lainnya adalah seorang sopir ambulans berinisial MR. Polisi menemukan golok di dalam kendaraan yang dikemudikannya. Budi menjelaskan, senjata tajam tersebut dibekalkan oleh perusahaan ambulans dalam perjalanan dari Sukabumi menuju Jakarta.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa golok tersebut tidak digunakan untuk keperluan lain. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan kepolisian terkait alasan MR turut diamankan sebelum akhirnya dipulangkan.
Polisi Utamakan Pencegahan
Penanganan terhadap orang-orang yang diamankan menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya mengutamakan langkah pencegahan melalui edukasi. Aparat berupaya mengingatkan masyarakat agar tidak membawa barang yang berpotensi memicu gangguan keamanan selama kegiatan penyampaian aspirasi.
Dengan dipulangkannya 21 orang serta dua orang terkait temuan pisau dan golok, seluruhnya tidak menjalani proses hukum sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian. Khusus dua orang yang membawa senjata tajam, status mereka masih sebagai saksi.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya telah memulangkan 21 orang yang diamankan menjelang demonstrasi BEM UI setelah mereka ditemukan membawa petasan, flare, dan botol yang diduga untuk molotov. Polisi memastikan mereka bukan bagian dari massa mahasiswa atau peserta demonstrasi, melainkan datang karena mengetahui adanya kegiatan penyampaian aspirasi.
Dua orang lain yang diamankan terkait temuan pisau dan golok juga telah dipulangkan dengan status masih sebagai saksi. Ke depan, kepolisian menyatakan tetap mengedepankan pencegahan dan edukasi, sementara penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan proses lebih lanjut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment