Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu di Labuhanbatu Selatan, Disembunyikan dalam Dinding Mobil
LABUHANBATU SELATAN – Polisi menggagalkan pengiriman 27 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, setelah petugas memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, menuju daerah lain melalui Sumatera Utara.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pria berinisial MI (29) dan MD (30). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di bagian dinding belakang mobil yang telah dimodifikasi.
Polisi Amankan 27 Kilogram Sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Andy Arisandi, mengatakan barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 27 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan berwarna biru dengan gambar ikan mas dan tulisan “Jinyu”.
“Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu,” kata Andy Arisandi, Selasa (18/8).
Barang bukti itu tidak langsung ditemukan saat pemeriksaan awal terhadap kendaraan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menemukan paket sabu yang disembunyikan di balik dinding bagian belakang mobil.
Disembunyikan di Dinding Mobil yang Dimodifikasi
Modus penyembunyian dilakukan dengan menempatkan paket sabu di bagian dinding dalam mobil. Kendaraan yang digunakan merupakan mobil Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mobil tersebut terpantau melintas dengan membawa dua orang laki-laki yang kemudian diamankan oleh petugas.
Menurut Andy, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, yang melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan sebuah mobil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional melakukan penyelidikan melalui observasi dan profiling terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika.
Mobil Dihentikan di Jalan Lintas Sumatera
Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati mobil Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB melintas di wilayah Kotapinang. Kendaraan itu dikendarai oleh dua orang.
Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut. MI dan MD yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan terhadap sejumlah bagian mobil dan barang-barang yang berada di dalamnya.
Pada pemeriksaan awal, petugas belum menemukan barang bukti sabu. Namun, pemeriksaan dilanjutkan hingga akhirnya ditemukan paket narkotika yang tersimpan di bagian dinding belakang mobil. Sebanyak 27 kilogram sabu dikemas menggunakan bungkus berwarna biru bergambar ikan mas dengan tulisan “Jinyu”.
Sabu Disebut Akan Dibawa ke Tangerang
Setelah penemuan barang bukti, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Tangerang atas perintah seseorang berinisial P.
Andy Arisandi menyebutkan, MI dan MD dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut hingga ke tujuan. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, P diketahui berada di Kabupaten Aceh Timur.
Namun, dalam pengungkapan ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengiriman sabu tersebut. P juga masih dalam proses pengejaran oleh petugas.
Barang Bukti Dibawa ke Polda Sumut
Setelah diamankan di lokasi penangkapan, seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Pemindahan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan MI dan MD, termasuk menelusuri pihak berinisial P yang disebut memberikan perintah pengiriman. Pendalaman tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran 27 kilogram sabu itu.
Kesimpulan
Pengiriman 27 kilogram sabu berhasil digagalkan oleh polisi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Dua warga Aceh Timur berinisial MI dan MD diamankan setelah kendaraan yang mereka gunakan dihentikan di Jalan Lintas Sumatera. Sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dinding belakang mobil yang telah dimodifikasi.
Kedua tersangka mengaku membawa sabu menuju Tangerang atas suruhan seseorang berinisial P dengan imbalan Rp100 juta. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut, sementara polisi masih melakukan pendalaman dan mengejar P untuk mengungkap lebih jauh rangkaian pengiriman narkotika tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment