Polisi Gagalkan Peredaran 93 Kg Ganja di Medan, Dua Kurir Ditangkap Setelah Kejar-kejaran

Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 93 kilogram ganja kering yang rencananya dibawa ke kawasan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil di Jalan AH Nasution, Medan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan polisi di kawasan bantaran rel kereta api Jalan Tembung pada awal Agustus. Dari kegiatan tersebut, petugas sebelumnya menyita 3 kilogram ganja dan menangkap tiga tersangka.

Kasus Berawal dari Penggerebekan Sarang Narkoba

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan pengiriman ganja dalam jumlah besar bermula dari informasi yang diperoleh setelah pelaksanaan GSN di Tembung. Petugas mendapatkan petunjuk mengenai adanya rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ujar Rafli, Jumat (21/8).

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian. Pemantauan dilakukan sejak kendaraan yang membawa ganja tersebut berada di wilayah Kabupaten Dairi. Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja kering itu dibawa dari Aceh menuju Medan.

Polisi Membuntuti Mobil Pengangkut Ganja

Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut. Polisi tidak langsung menghentikan kendaraan, melainkan membuntutinya untuk mengetahui lokasi tujuan pengiriman serta pihak yang akan menerima ganja itu.

Menurut Rafli, tindakan tersebut dilakukan agar petugas dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rencana peredaran narkotika tersebut. Namun, situasi berubah ketika kendaraan berada di Jalan AH Nasution, Medan.

Pergerakan mobil yang dinilai mencurigakan membuat polisi mengambil langkah untuk menghentikannya secara paksa. Saat hendak diamankan, para tersangka justru berusaha melarikan diri dengan membawa mobil tersebut.

Aksi Kejar-kejaran Berakhir dengan Penangkapan

Dalam upaya melarikan diri, tersangka bahkan mencoba melewati trotoar. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menutup jalur-jalur yang dapat digunakan untuk kabur. Strategi tersebut membuat kendaraan yang ditumpangi para tersangka tidak dapat melanjutkan pelarian.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi tersangka ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga tersangka bisa kami ringkus,” kata Rafli.

Setelah mobil berhasil dihentikan, petugas mengamankan dua pria berinisial K, 30 tahun, dan AR, 19 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Aceh. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk membawa ganja tersebut.

93 Bungkus Ganja Disimpan dalam Lima Karung

Dari dalam mobil, petugas menemukan 93 bungkus daun ganja kering. Seluruh barang bukti itu disimpan dalam lima karung dengan total berat mencapai 93 kilogram. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kendaraan digunakan untuk mengangkut ganja dalam jumlah besar menuju wilayah Kota Medan.

Berdasarkan keterangan awal dari kedua tersangka, ganja tersebut akan dibawa ke kawasan Tembung. Barang terlarang itu rencananya diedarkan di wilayah tersebut. Polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan pengiriman dan rencana peredaran ganja tersebut.

Polisi Kejar Pelaku Lain

Rafli menegaskan, penyidik masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. Penangkapan dua tersangka dan penyitaan 93 kilogram ganja menjadi bagian dari pengembangan kasus yang masih berlangsung.

“Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, ke mana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya,” ujar Rafli.

Kesimpulan

Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan rencana peredaran 93 kilogram ganja di kawasan Tembung setelah melakukan pengembangan dari penggerebekan sarang narkoba sebelumnya. Dua warga Aceh yang diduga sebagai kurir ditangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi di Jalan AH Nasution. Selain mengamankan keduanya, petugas juga menyita 93 bungkus ganja yang disimpan dalam lima karung.

Ke depan, polisi masih memusatkan perhatian pada upaya mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman tersebut. Pengembangan kasus diharapkan dapat memperjelas alur pengiriman ganja dari Aceh hingga ke wilayah Tembung, sekaligus memastikan seluruh pelaku yang telah teridentifikasi dapat ditangkap.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment