Polisi Ungkap Revaldo Beli Sabu Rp650 Ribu, Positif Narkotika dan Psikotropika

Polisi mengungkap fakta baru terkait penangkapan aktor Revaldo Fifaldi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil penyidikan dan interogasi, Revaldo diketahui membeli narkotika jenis sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu. Pembayaran atas pembelian tersebut dilakukan melalui transfer.

Informasi itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan pada Rabu (26/8). Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan setelah Revaldo diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Revaldo Memesan Sabu Seberat Setengah Gram

Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa Revaldo memesan sabu seberat setengah gram dari seseorang. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp650.000 dan pembayarannya dilakukan menggunakan metode transfer.

“Dari hasil interogasi barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650.000 dengan cara memesan sabu 1/2 gram dan dibayar dengan cara transfer,” kata Nasriadi kepada wartawan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang diungkap polisi dalam penanganan perkara ini. Meski demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan, polisi belum mengungkap identitas pihak yang diduga menjual sabu kepada Revaldo.

Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi

Selain mengamankan Revaldo, polisi juga menyita sejumlah barang yang ditemukan dalam penanganan kasus tersebut. Barang bukti itu terdiri atas tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Sanax, serta dua kotak penyimpanan.

Barang-barang tersebut turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Revaldo guna mengetahui keterkaitan barang bukti dengan dugaan penggunaan narkotika dan psikotropika.

Hasil Tes Urine Revaldo Positif

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyampaikan bahwa polisi telah melakukan tes urine terhadap Revaldo. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

“Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” ujar Nasriadi.

Hasil tes urine itu menjadi salah satu temuan penting dalam rangkaian pemeriksaan terhadap aktor tersebut. Polisi selanjutnya masih menangani kasus ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan serta barang bukti yang telah disita.

Kronologi Penangkapan di Apartemen

Revaldo ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (22/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang berlangsung di apartemen tersebut. Setelah menerima informasi, polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi, petugas melihat seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan orang tersebut, yang disebut berinisial RF, dan melakukan penggeledahan.

“Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF,” kata Nasriadi pada Selasa (25/8).

Proses Penyidikan Masih Berjalan

Pengungkapan mengenai harga pembelian sabu, metode pembayaran, hasil tes urine, serta barang bukti yang disita menjadi bagian dari fakta yang disampaikan kepolisian dalam kasus ini. Keterangan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Revaldo.

Ke depan, penanganan perkara ini akan bergantung pada proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Barang bukti dan keterangan dari pihak terkait menjadi bagian penting untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Revaldo. Polisi juga masih memiliki tugas untuk mendalami informasi mengenai pihak yang disebut sebagai penjual sabu tersebut.

Kesimpulan

Polisi mengungkap Revaldo Fifaldi membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu melalui pembayaran transfer. Dalam penangkapan di Apartemen Altiz, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip bekas sabu, alat isap, korek modifikasi, obat alprazolam dan Sanax, serta kotak penyimpanan. Hasil tes urine Revaldo juga dinyatakan positif narkotika dan psikotropika. Kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian untuk mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment