Polres Jaksel Jadwalkan Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai Tersangka Dugaan Penipuan
Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Pemeriksaan tersebut diperkirakan berlangsung pada pekan depan, setelah penyidik menetapkan Ruben sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Meski agenda pemeriksaan telah direncanakan, kepolisian belum menyampaikan tanggal dan waktu pemanggilan secara detail. Pihak kepolisian juga belum menjelaskan apakah surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Ruben atau masih dalam proses persiapan.
Ruben Onsu Akan Dipanggil sebagai Tersangka
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ruben akan diagendakan setelah statusnya berubah dari terlapor menjadi tersangka. Menurut dia, penyidik kemungkinan akan melaksanakan pemeriksaan pada pekan depan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).
Namun, Joko belum mengungkapkan secara rinci waktu pemeriksaan tersebut. Informasi mengenai pengiriman surat panggilan kepada Ruben juga belum disampaikan oleh kepolisian.
Kasus Telah Masuk Tahap Penyidikan
Perkara yang menyeret Ruben Onsu telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Sejak proses penyidikan dimulai, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Joko menyebut terdapat lebih dari enam saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Saksi yang dimintai keterangan tidak hanya berasal dari pihak terkait, tetapi juga mencakup saksi ahli.
“Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Joko.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Gelar Perkara
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk membahas perkembangan laporan yang diterima kepolisian.
Dalam gelar perkara tersebut, peserta menyepakati perubahan status Ruben, yang disebut menggunakan inisial RSO, dari terlapor menjadi tersangka. Setelah kesepakatan itu, penyidik kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko.
Berawal dari Laporan Dugaan Investasi
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025 oleh seseorang berinisial P, dengan korban berinisial DM.
Berdasarkan laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan kesempatan investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut dengan menyerahkan sejumlah modal sesuai perjanjian.
Joko menjelaskan, kesepakatan antara korban dan terlapor memuat penyerahan dana serta janji keuntungan yang akan diterima korban. Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima.
Selain itu, modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan dugaan perkara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Belum Ada Tanggapan dari Ruben
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan langsung dari Ruben Onsu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan belum mengetahui informasi terkait perkara ini. Ia meminta agar konfirmasi mengenai kasus tersebut disampaikan langsung kepada Ruben Onsu.
Kesimpulan
Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan pada pekan depan. Kepolisian masih belum memerinci jadwal pemeriksaan maupun status surat panggilan.
Perkara ini telah berada pada tahap penyidikan sejak 25 April 2026 dan penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan terhadap Ruben serta pendalaman keterangan dan bukti oleh penyidik.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment