Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh, Pengganti Segera Diumumkan
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Pemberhentian M. Nasir menjadi Sekda Aceh dilakukan terhitung sejak pejabat tersebut dilantik dalam jabatan baru. Dalam Keppres itu, pemerintah juga menyampaikan penghargaan atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Provinsi Aceh.
Keppres Pemberhentian M. Nasir Telah Disampaikan
Keputusan Presiden terkait pemberhentian M. Nasir kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026. Surat tersebut tertanggal 22 Agustus 2026 dan bersifat segera.
Surat yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh itu dilengkapi salinan serta petikan Keppres. Dalam dokumen tersebut, Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan Presiden.
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi petikan Keppres tersebut.
Sekretariat Dukungan Kabinet juga meminta Pemerintah Aceh menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan keputusan tersebut. Selain itu, petikan Keppres diminta disampaikan kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.
Pemerintah Aceh Benarkan Pergantian Sekda
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi membenarkan informasi mengenai pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh. Nurlis menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi secara langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.
Menurut Nurlis, pengganti M. Nasir untuk posisi Sekda Aceh telah tersedia. Namun, Pemerintah Aceh belum menyampaikan nama pejabat yang akan mengisi jabatan tersebut.
“Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” kata Nurlis.
Gubernur Sebut Pergantian sebagai Penyegaran
Nurlis mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf memandang pergantian Sekda tersebut sebagai bagian dari penyegaran di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa pemberhentian M. Nasir bukan disebabkan adanya persoalan tertentu.
“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterima kasih telah membantunya,” ujar Nurlis.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tetap menghargai pelaksanaan tugas M. Nasir selama menjabat sebagai Sekda. Pemberhentian dilakukan secara hormat dan disertai ucapan terima kasih atas kontribusinya.
Riwayat M. Nasir sebagai Sekda Aceh
M. Nasir diketahui dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh pada 15 Agustus 2025. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Dengan terbitnya Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026, masa tugas M. Nasir sebagai Sekda Aceh berakhir setelah pejabat penggantinya dilantik dalam jabatan baru. Ketentuan tersebut menjadi dasar formal bagi proses pergantian pimpinan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Kesimpulan
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pemberhentian dengan hormat M. Nasir dari jabatan Sekda Provinsi Aceh melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026. Pemerintah Aceh membenarkan keputusan itu dan menyebut pergantian tersebut sebagai penyegaran, bukan akibat persoalan tertentu.
Ke depan, Pemerintah Aceh akan menindaklanjuti keputusan Presiden serta mengumumkan pejabat yang telah disiapkan sebagai pengganti M. Nasir. Pelaksanaan pergantian secara resmi akan berlangsung setelah pejabat baru dilantik.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment