Puntung Rokok Picu Karhutla di Rohil, 30 Hektare Lahan Terbakar dan Satu Orang Jadi Tersangka

ROKAN HILIR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Polisi menduga kebakaran tersebut dipicu oleh puntung rokok yang dibuang setelah digunakan saat kegiatan pengukuran lahan.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menyampaikan bahwa titik awal kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Api kemudian merembet dan meluas ke lahan di sekitarnya sebelum akhirnya berhasil dipadamkan.

Kebakaran Terjadi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Peristiwa karhutla tersebut terjadi di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan keterangan kepolisian, titik api pertama kali muncul di kawasan HPT pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa titik awal api diduga berasal dari lahan yang dikuasai oleh MF. Sebelum kebakaran terjadi, seorang pekerja berinisial MA bersama dua orang lainnya diketahui melakukan pengukuran di lahan tersebut pada 4 Agustus 2026.

Kapolres Rohil mengungkapkan, fakta tersebut diperoleh dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian. Keterangan itu kemudian mengarah kepada aktivitas MA saat berada di lokasi pengukuran lahan.

MA Mengaku Membuang Puntung Rokok

Dalam pemeriksaan, MA mengakui bahwa dirinya sedang menyalakan dan mengisap rokok ketika melakukan pengukuran. Setelah rokok tersebut digunakan, ia membuang puntungnya di area lahan. Tidak lama kemudian, terlihat kepulan asap yang disusul munculnya kobaran api.

“Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api,” kata AKBP Aldi Alfa Faroqi, seperti dikutip dari detikcom pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan dalam penyelidikan kasus karhutla itu. Polisi menduga puntung rokok yang dibuang MA menjadi pemicu munculnya api di lahan tersebut. Api yang semula terlihat di satu titik kemudian merambat ke area sekitar.

Upaya Pemadaman Tidak Langsung Berhasil

MA disebut sempat berusaha memadamkan api setelah mengetahui munculnya kobaran. Ia menggunakan batang dan ranting kayu untuk mengendalikan api. Namun, upaya tersebut tidak mampu menghentikan perambatan api yang terus meluas ke lahan di sekitarnya.

Kebakaran akhirnya baru berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026. Total luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare. Kepolisian memastikan api telah padam setelah proses penanganan dilakukan di lokasi.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa aktivitas sederhana seperti membuang puntung rokok di area lahan dapat menimbulkan dampak besar, terutama ketika dilakukan di kawasan yang mudah terbakar. Dalam kasus Rohil, api yang awalnya muncul dari satu titik kemudian meluas hingga membakar puluhan hektare lahan.

MA Ditetapkan sebagai Tersangka

Atas kejadian tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas MA saat berada di lokasi, termasuk pengakuannya yang menyalakan, mengisap, serta membuang puntung rokok sebelum api muncul.

Kepolisian masih menjadikan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sebagai dasar dalam menangani perkara tersebut. Sementara itu, kondisi di lokasi kebakaran telah dinyatakan aman setelah api berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026.

Kesimpulan

Karhutla di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, mengakibatkan sekitar 30 hektare lahan terbakar. Polisi menduga kebakaran dipicu puntung rokok yang dibuang MA saat melakukan pengukuran lahan bersama dua orang lainnya. MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui aktivitas tersebut dan upayanya memadamkan api dengan batang serta ranting kayu tidak berhasil menghentikan penyebaran kebakaran.

Api telah berhasil dipadamkan, tetapi kejadian ini menjadi pengingat penting mengenai risiko membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan dan lahan. Penanganan terhadap kasus tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas penyebab kebakaran sekaligus mendorong kewaspadaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment