Revaldo Fifaldi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Berlapis
Aktor Revaldo Fifaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat setelah polisi menangkap Revaldo di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dalam perkara ini, Revaldo dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Polisi menerapkan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2005 mengenai penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Revaldo Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Revaldo sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Rabu (26/8).
“Kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis,” kata Nasriadi.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Revaldo adalah Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Selain itu, polisi juga menggunakan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Polisi Soroti Obat Mengandung Psikotropika
Menurut Nasriadi, penerapan aturan tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan obat yang diperoleh secara tidak sah. Obat tersebut disebut mengandung psikotropika yang berbahaya bagi tubuh.
“Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” ujar Nasriadi.
Dengan adanya pasal berlapis tersebut, proses hukum terhadap Revaldo akan dilakukan berdasarkan dugaan penggunaan narkotika sekaligus dugaan penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Kronologi Penangkapan Revaldo
Revaldo ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di apartemen tersebut. Setelah menerima informasi, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Di tempat kejadian, petugas melihat seseorang yang dianggap mencurigakan dan memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan orang tersebut, yang diketahui berinisial RF, dan melakukan penggeledahan.
“Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF,” tutur Nasriadi pada Selasa (25/8).
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang dari tangan Revaldo. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, serta tiga bong.
Selain perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba, polisi juga menyita setengah butir alprazolam dan setengah butir Xanax. Dua kotak penyimpanan turut diamankan dalam perkara tersebut.
Barang-barang itu menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Hasil Tes Urine Positif
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Revaldo. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Hasil tes urine itu menjadi salah satu informasi yang disampaikan penyidik dalam penanganan kasus ini. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh kepolisian.
Keempat Kalinya Terjerat Kasus Narkoba
Kasus yang menjerat Revaldo kali ini bukan perkara pertama yang berkaitan dengan narkoba. Aktor tersebut diketahui telah tiga kali berurusan dengan kasus serupa sebelum kembali ditangkap dalam perkara terbaru.
Revaldo sebelumnya pernah ditangkap pada 2006, 2010, dan 2023. Dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus terbaru, perkara ini menjadi kali keempat Revaldo berurusan dengan kasus narkoba.
Kesimpulan
Revaldo Fifaldi kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap di sebuah apartemen di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi menerapkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005.
Penetapan tersangka tersebut didukung oleh sejumlah barang bukti yang disita dan hasil tes urine yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika serta psikotropika. Selanjutnya, proses hukum terhadap Revaldo akan berlanjut sesuai dengan penyidikan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment