Revaldo Fifaldi Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Kejar Pemasok Sabu
Aktor Revaldo Fifaldi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah Revaldo kembali ditangkap terkait perkara narkotika. Polisi menyebut pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan penggunaan sabu serta konsumsi obat yang mengandung psikotropika.
Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (22/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara dan memburu pihak yang diduga memasok sabu kepada Revaldo.
Revaldo Ditangkap di Apartemen
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Di lokasi, petugas menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeledahan. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyatakan bahwa orang yang diamankan dalam operasi itu adalah Revaldo Fifaldi.
“Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF,” ujar Nasriadi.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba. Barang bukti itu antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Sanax, serta dua kotak penyimpanan.
Kepada penyidik, Revaldo mengaku membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650.000. Pembayaran sabu tersebut dilakukan melalui transfer. Polisi juga melakukan tes urine terhadap Revaldo dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkotika serta psikotropika.
Alasan Revaldo Menggunakan Narkoba
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, Revaldo mengaku menggunakan narkoba dengan alasan ingin menjaga kondisi tubuh agar tetap bugar dan memiliki tenaga. Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan narkoba dilakukan ketika sedang memiliki banyak pikiran.
Nasriadi mengatakan, penyidik tidak mendalami lebih jauh persoalan yang disebut menjadi alasan Revaldo menggunakan narkoba. Fokus pemeriksaan diarahkan pada dugaan penggunaan dan penyimpanan narkotika serta obat yang mengandung psikotropika.
“Kami bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya,” kata Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
Meski dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika, Nasriadi menyebut kondisi Revaldo secara umum sehat setelah ditangkap. Polisi tetap melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik Revaldo sekaligus mengetahui dampak penggunaan narkoba terhadap dirinya.
Dijerat Pasal Berlapis
Setelah menjalani pemeriksaan awal, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2005.
Pasal yang dikenakan kepada Revaldo meliputi Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat ketentuan terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Nasriadi menjelaskan, penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan, penggunaan, serta penyimpanan narkotika dan obat psikotropika yang diperoleh secara ilegal. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk melengkapi perkara tersebut.
Polisi Pertimbangkan Penahanan
Polisi belum langsung memastikan penahanan terhadap Revaldo. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada Rabu (26/8). Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Nasriadi mengatakan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan Revaldo berada dalam kondisi sehat, polisi akan melanjutkan proses dengan upaya paksa penahanan. Keputusan tersebut akan diambil setelah seluruh hasil pemeriksaan kesehatan diterima dan dievaluasi oleh penyidik.
Kasus Narkoba Keempat bagi Revaldo
Penangkapan terbaru ini menjadi perkara narkoba keempat yang menjerat Revaldo Fifaldi. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap dalam kasus serupa, yakni pada 2006, 2010, dan 2023.
Meski demikian, polisi masih terus memproses kasus terbaru tersebut berdasarkan barang bukti, hasil tes urine, serta keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan. Penyidik juga masih mendalami asal-usul sabu yang dibeli dan digunakan oleh Revaldo.
Polisi Memburu Pemasok Sabu
Selain memproses Revaldo sebagai tersangka, polisi mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok sabu. Nasriadi menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi identitas pemasok tersebut. Namun, polisi belum membeberkan identitasnya kepada publik karena penyelidikan masih berlangsung.
“Betul pemasok kita buru,” kata Nasriadi.
Kesimpulan
Revaldo Fifaldi resmi berstatus tersangka setelah ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika serta psikotropika. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip bekas sabu, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, serta obat yang mengandung psikotropika.
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik akan menentukan langkah penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Revaldo. Polisi juga masih mengejar pemasok sabu yang identitasnya telah dikantongi. Proses hukum terhadap Revaldo dan penyelidikan terhadap pemasok tersebut masih terus berjalan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment