RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Pembahasan Dikebut 8 Pekan

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026. Untuk mencapai target tersebut, Komisi III akan memanfaatkan sekitar delapan pekan waktu efektif masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

Komisi III DPR terus mempercepat proses pembentukan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat serta tahapan pembentukan undang-undang yang berlaku di DPR.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026

Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset dipastikan disahkan paling lambat ketika DPR menggelar rapat paripurna pada Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 April.

Menurut dia, Komisi III akan terus mempercepat pembahasan agar target penyelesaian tersebut dapat tercapai. Jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR dan dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan waktu sekitar delapan minggu.

Waktu yang tersisa itu akan digunakan untuk menjalankan sejumlah agenda penting, mulai dari penyerapan aspirasi hingga pembahasan bersama pemerintah. Setiap tahapan akan dilakukan secara berurutan sebelum RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.

Sejumlah Tahapan Pembahasan Masih Harus Diselesaikan

Habiburokhman menjelaskan, dalam delapan pekan masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar berbagai agenda pembahasan. Tahapan itu mencakup rapat dengar pendapat umum atau RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat, harmonisasi, serta rapat kerja bersama pemerintah.

Agenda Komisi III dalam Delapan Pekan

Selain itu, Komisi III juga akan membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM. Setelah proses pembahasan selesai, RUU Perampasan Aset akan melalui pengesahan tingkat pertama sebelum akhirnya masuk ke tahap pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

Rangkaian agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU. Dengan waktu efektif yang terbatas, Komisi III perlu mengatur pembahasan secara cermat agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.

DPR Telah Gelar 35 Kali RDPU

Dalam rangka menyerap aspirasi publik, DPR disebut telah menggelar 35 kali RDPU. Selain itu, DPR juga melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Habiburokhman menyatakan proses penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati tahap maksimal. Menurut dia, peta pendapat masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset telah terfragmentasi sehingga berbagai pandangan yang berkembang sudah mulai tergambarkan.

Meski demikian, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat tetap diberi kesempatan untuk mengirimkan masukan. Karena waktu yang tersedia tidak terlalu panjang, masukan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar Habiburokhman.

Mayoritas Masyarakat Mendukung Pembentukan RUU

Habiburokhman mengatakan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar penyusunan aturan dilakukan secara cermat.

Menurutnya, dukungan publik terhadap pembentukan RUU menjadi salah satu gambaran penting dalam proses pembahasan. Di sisi lain, aspirasi agar aturan tersebut disusun secara hati-hati juga menjadi perhatian dalam tahapan penyelesaian RUU.

Kesimpulan

Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai dan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Dengan waktu efektif sekitar delapan pekan, sejumlah agenda masih harus dilalui, termasuk RDPU, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, serta pengesahan tingkat kedua.

DPR menyebut proses penyerapan aspirasi telah dilakukan melalui 35 RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, dan penerimaan masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Ke depan, pembahasan akan diarahkan untuk mengejar target waktu sekaligus memastikan RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sesuai aspirasi yang telah diterima.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment