Ruben Onsu Tempuh Mediasi dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp4,4 Miliar

Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, tengah mengupayakan penyelesaian damai dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Presenter tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah proses penyelidikan yang berlangsung hampir satu tahun.

Pihak Ruben menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian yang dilaporkan. Selain itu, komunikasi dengan kuasa hukum pelapor telah dilakukan untuk mencari jalan keluar melalui mediasi. Kedua pihak disebut berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan mekanisme restorative justice agar perkara tersebut tidak berlanjut ke persidangan.

Kuasa Hukum Upayakan Penyelesaian Melalui Mediasi

Machi Ahmad mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor terkait kemungkinan penyelesaian perkara secara damai. Menurutnya, terdapat keinginan dari kedua belah pihak untuk mencari titik temu melalui proses mediasi.

Dalam penanganan kasus tersebut, Machi menyebut pihaknya mengedepankan tabayyun dan cara-cara persuasif. Kuasa hukum pelapor juga disebut memiliki harapan yang sama, yakni menyelesaikan persoalan tanpa harus masuk ke tahap persidangan.

“Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayyun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu,” kata Machi, dikutip dari Detikcom, Selasa (25/8).

Kerugian Pelapor Mencapai Rp4,4 Miliar

Kasus tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Nilai kerugian yang diminta oleh pelapor mencapai Rp4,4 miliar. Jumlah itu terdiri atas modal awal sebesar Rp3,5 miliar dan bunga.

Investasi yang dipersoalkan berkaitan dengan bisnis jual-beli produk. Dalam skema tersebut, keuntungan dijanjikan melalui sistem bagi hasil. Namun, perkara kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian karena adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Machi menyampaikan bahwa Ruben telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengembalikan sebagian dana kepada pihak pelapor. Hingga saat ini, Ruben disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta.

“Upaya untuk penggantian sedang kami upayakan dan kami sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta,” jelas Machi.

Ruben Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka

Di tengah upaya mediasi, Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 28 Agustus. Machi memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Pihak Ruben juga berharap proses penyelesaian melalui mediasi dapat menemukan kesepakatan. Dengan demikian, perkara tersebut diharapkan tidak perlu dilanjutkan ke persidangan apabila mekanisme restorative justice dapat diterapkan.

“Mas Ruben pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice, kenapa harus berlanjut seperti itu,” ujar Machi.

Awal Mula Perkara Dugaan Investasi

Perkara ini bermula dari laporan seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM pada Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, Ruben dikaitkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.

Setelah menjalani proses penyelidikan selama hampir satu tahun, Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada April 2026. Penyidik kemudian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2026.

Kesimpulan

Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya memilih mengupayakan penyelesaian damai dalam kasus dugaan penipuan investasi yang menjeratnya. Pihak Ruben menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dilaporkan dan telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp100 juta.

Langkah berikutnya adalah pemeriksaan perdana Ruben sebagai tersangka pada 28 Agustus. Sementara itu, komunikasi antara kuasa hukum Ruben dan pelapor masih diarahkan untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi serta mekanisme restorative justice. Perkembangan proses tersebut akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment