Saksi Ungkap Titipan Uang US$406 Ribu untuk Gus Alex dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9), Syaiful mengungkap adanya uang sebesar US$406.000 yang dititipkan kepadanya.
Uang tersebut disebut berasal dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Menurut keterangan Syaiful, uang itu diperuntukkan bagi Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Saksi Syaiful Bahri Dikonfirmasi soal Nama Panggilan
Dalam persidangan, jaksa terlebih dahulu memastikan identitas saksi yang dihadirkan. Jaksa menyebut sejumlah nama yang melekat pada Syaiful, termasuk Bahar dan Bajak Laut. Syaiful membenarkan seluruh nama panggilan tersebut.
“Baik, Pak Saiful Bahri alias Pak Bahar alias… apa benar Pak… alias Bajak Laut?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Syaiful.
Jaksa kemudian mengaku terkesima dengan nama panggilan Bajak Laut yang disandang saksi. Setelah itu, pemeriksaan berlanjut pada dugaan penerimaan uang yang terjadi ketika Syaiful mengunjungi sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Maret 2023.
Kronologi Titipan Uang di Mampang
Jaksa mengingatkan Syaiful bahwa tempat tersebut berkaitan dengan titipan uang yang pernah diterimanya. Syaiful membenarkan hal itu dan menyebut uang tersebut berasal dari Asrul Azis Taba.
Syaiful menjelaskan, dirinya mendapat informasi melalui aplikasi WhatsApp mengenai adanya titipan untuk Ishfah. Ia mengaku sebelumnya memang kerap menerima titipan untuk Gus Alex, seperti surat keputusan, oleh-oleh, kain, serta barang lainnya. Karena itu, Syaiful datang ke Mampang tanpa menanyakan lebih jauh mengenai isi titipan tersebut.
Awalnya, Syaiful mengira barang yang akan dibawa cukup banyak. Ia bahkan membuka bagasi mobil karena menduga terdapat buku atau barang lain yang ditujukan kepada Gus Alex. Namun, setelah melihat isi titipan, ia mendapati uang dalam jumlah besar dengan keterangan senilai US$406.000.
“Loh kok cuma sedikit?” saya bilang. Katanya barangnya banyak. Maka, saya buka, itu ada tulisan US$406.000,” ungkap Syaiful dalam persidangan.
Uang Disebut Belum Diserahkan kepada Gus Alex
Menurut Syaiful, uang tersebut telah dilaporkan kepada Ishfah. Namun, uang itu belum diterima secara langsung oleh Gus Alex. Ishfah disebut meminta Syaiful untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu.
Jaksa kemudian menanyakan apakah uang itu sudah sampai kepada Ishfah. Syaiful menjawab bahwa uang tersebut belum diserahkan. Ia mengatakan, Ishfah hanya meminta dirinya memegang uang tersebut untuk sementara waktu.
Selama berada dalam penguasaannya, Syaiful mengaku tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan apa pun. Ia hanya menyimpannya sebagaimana permintaan Ishfah. Syaiful juga menyampaikan bahwa Ishfah sempat mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut.
Dalam kesaksiannya, Syaiful menyebut Ishfah mengetahui bahwa ada uang yang diperuntukkan bagi dirinya, tetapi masih berada di tangan Syaiful. Ia juga mengaku merasa khawatir karena belum pernah melihat uang dalam jumlah sebesar itu dan tidak mengetahui bagaimana harus menggantinya apabila terjadi persoalan.
Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, Ishfah didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika dikonversikan dan dijumlahkan, nilai dugaan keuntungan tersebut mencapai sekitar Rp93.674.823.000 atau Rp93,6 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak. Selain Ishfah, terdapat tiga terdakwa lain, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Kesimpulan
Keterangan Syaiful Bahri dalam persidangan memperlihatkan adanya dugaan penitipan uang sebesar US$406.000 yang disebut diperuntukkan bagi Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Uang tersebut belum diserahkan dan masih disimpan oleh Syaiful berdasarkan permintaan Ishfah. Kesaksian ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Selanjutnya, proses persidangan akan menguji keterangan para saksi, bukti-bukti yang diajukan, serta keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Seluruh dugaan itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment