Sarwendah Ancam Gugat Ruben Onsu soal Cicilan Rumah, Sita Aset Jadi Opsi
Perselisihan antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait tanggung jawab pelunasan cicilan rumah berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Ruben Onsu dan menyiapkan langkah hukum apabila teguran tersebut tidak mendapatkan respons.
Selain mengajukan gugatan perdata, pihak Sarwendah juga membuka kemungkinan meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap aset milik Ruben. Langkah tersebut dipertimbangkan untuk memastikan kewajiban pembayaran cicilan rumah dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan pembagian harta bersama.
Somasi Pertama Telah Dikirimkan
Jaenudin mengungkapkan bahwa somasi pertama telah disampaikan secara resmi kepada pihak Ruben Onsu. Dalam somasi tersebut, pihak Sarwendah memberikan waktu selama tujuh hari untuk memperoleh tanggapan.
Apabila tidak ada respons hingga batas waktu yang ditentukan, kuasa hukum Sarwendah menyebut pihaknya akan mengirimkan somasi kedua sekaligus somasi terakhir. Setelah itu, mereka berpotensi mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
“Batas waktunya sih tujuh hari ya. Jadi kalau memang tidak ada respons, ya kemungkinan kami akan kirimkan somasi kedua dan terakhir,” ujar Jaenudin seperti diberitakan detikcom, Kamis (17/9).
Persoalan Berawal dari Cicilan Rumah
Permasalahan ini berkaitan dengan rumah yang kini ditempati Sarwendah bersama anak-anak mereka. Berdasarkan akta kesepakatan pembagian harta bersama, tanggung jawab pelunasan cicilan rumah tersebut berada di pihak Ruben Onsu.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks karena sertifikat rumah masih tercatat atas nama Ruben. Selain itu, properti tersebut juga masih dijaminkan kepada bank sehingga memiliki hak tanggungan yang harus diselesaikan.
Jaenudin menjelaskan bahwa status rumah yang masih menjadi agunan membuat kewajiban pembayaran cicilan tetap berkaitan dengan nama yang tercantum dalam sertifikat. Meskipun telah terdapat kesepakatan pembagian harta bersama, proses pelunasan tetap diperlukan agar persoalan kepemilikan dan kewajiban perbankan dapat diselesaikan.
“Karena bagaimanapun, rumah itu masih dalam agunan dan memiliki hak tanggungan terhadap bank. Perjanjian surat pembagian harta bersama, tapi secara nama sertifikat tersebut masih nama RO. Makanya saling berkaitan sampai lunas,” terang Jaenudin.
Klausul Pembagian Aset Jadi Dasar Tuntutan
Menurut Jaenudin, klausul dalam kesepakatan pembagian aset mengharuskan Ruben Onsu sebagai pihak pertama untuk menuntaskan seluruh kewajiban utang perbankan. Kewajiban tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa baru pada kemudian hari.
Pihak Sarwendah menilai pelunasan cicilan rumah tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan pembagian harta bersama. Sebab, meski rumah tersebut telah menjadi bagian dari pembagian aset, sertifikatnya masih menggunakan nama Ruben dan masih terikat dengan pihak bank.
Sita Jaminan Aset Ruben Onsu
Jika somasi yang telah dikirimkan tidak direspons, kubu Sarwendah menyatakan siap menempuh gugatan perdata. Dalam gugatan tersebut, mereka juga berencana mencantumkan permohonan sita jaminan atas aset milik Ruben Onsu.
Sita jaminan yang dimaksud termasuk aset yang sebelumnya telah dibagikan kepada Ruben. Menurut Jaenudin, langkah tersebut dapat diajukan untuk menutup cicilan rumah yang masih berjalan apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan.
“Kalau sampai somasi tidak dibalas dan kami melakukan gugatan, akan kami cantumkan juga terkait sita jaminan ya, termasuk aset yang sudah dibagikan terhadap RO untuk menutupi cicilan,” tegas Jaenudin.
Menunggu Respons dari Pihak Ruben Onsu
Untuk saat ini, pihak Sarwendah masih memberikan kesempatan kepada Ruben Onsu untuk menanggapi somasi pertama dalam tenggat waktu tujuh hari. Respons tersebut akan menjadi penentu apakah perkara ini dapat diselesaikan melalui komunikasi atau berlanjut ke proses hukum di pengadilan.
Apabila tidak ada tanggapan, pihak Sarwendah telah menyiapkan opsi untuk mengirimkan somasi kedua dan terakhir. Gugatan perdata serta permohonan sita jaminan kemudian dapat diajukan sebagai langkah lanjutan.
Kesimpulan
Perselisihan Sarwendah dan Ruben Onsu terkait cicilan rumah kini memasuki tahap somasi. Pihak Sarwendah menyebut Ruben memiliki kewajiban untuk melunasi utang perbankan sesuai kesepakatan pembagian harta bersama. Di sisi lain, sertifikat rumah masih atas nama Ruben dan properti tersebut masih menjadi agunan bank.
Jika somasi tidak mendapatkan respons dalam waktu tujuh hari, kuasa hukum Sarwendah berencana mengirimkan somasi terakhir sebelum mendaftarkan gugatan perdata. Permohonan sita jaminan atas aset Ruben juga berpotensi menjadi bagian dari gugatan tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tanggapan Ruben Onsu terhadap somasi yang telah disampaikan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment