Sarwendah Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu, Perkara Masuk Pokok Pemeriksaan
Sarwendah menghadiri sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9). Sidang tersebut menandai dimulainya tahap pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi antara kedua pihak dinyatakan gagal.
Dalam persidangan kali ini, agenda yang dijalankan meliputi pembacaan gugatan dari pihak Ruben Onsu serta penyampaian hasil mediasi. Sarwendah hadir secara langsung dengan didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Sementara itu, Ruben tidak datang ke pengadilan dan diwakili oleh tim kuasa hukum.
Sarwendah Hadir Didampingi Kuasa Hukum
Sarwendah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.56 WIB. Ia tampak tersenyum saat menyapa media yang menunggunya di lokasi. Kehadiran Sarwendah menjadi perhatian karena perkara tersebut telah memasuki tahap pokok perkara setelah upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Ketika ditanya mengenai persidangan, Sarwendah menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim pengacara. Ia juga meminta doa agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Banyak doa dan menyerahkan semuanya kepada pengacara saya,” kata Sarwendah kepada wartawan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Sarwendah memilih mengikuti proses hukum melalui pendampingan kuasa hukum. Ia tidak menyampaikan keterangan lebih jauh terkait pokok gugatan maupun hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Ruben Onsu Diwakili Tim Pengacara
Ruben Onsu tidak menghadiri sidang lanjutan tersebut. Posisi Ruben di persidangan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Pengacara Ruben, Tiffany Setiawaty, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya tidak memengaruhi agenda sidang karena persidangan kali ini berfokus pada pembacaan gugatan dan penyampaian hasil mediasi.
“Agendanya hari ini adalah pembacaan gugatan, ditambah dengan penyampaian hasil mediasi yang kemarin,” kata Tiffany Setiawaty.
Menurut Tiffany, kehadiran prinsipal atau pihak yang berperkara tidak diperlukan dalam agenda tersebut. Dalam proses hukum acara perdata, prinsipal dinilai cukup hadir pada tahap mediasi, sedangkan tahapan berikutnya dapat diwakili oleh kuasa hukum.
“Hanya itu sih agenda hari ini, sehingga enggak perlu kehadiran dari prinsipal. Karena secara hukum acara perdata kan prinsipal cukup hadir pada waktu mediasi,” ujarnya.
Perkara Masih Akan Berlangsung Panjang
Tiffany menegaskan bahwa sidang tersebut belum memasuki tahap putusan. Setelah pembacaan gugatan, proses persidangan akan berlanjut ke agenda jawab-menjawab antara pihak Ruben Onsu dan Sarwendah. Tahap tersebut kemudian akan diikuti dengan penyampaian bukti dari masing-masing pihak.
“Enggak mungkin langsung pemutusan, masih panjang. Jadi agenda berikutnya setelah pembacaan gugatan adalah jawab-menjawab. Setelah itu baru bukti,” kata Tiffany.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara hak asuh anak ini masih berada pada tahap awal pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, belum ada keputusan akhir mengenai hak asuh maupun pengaturan akses pertemuan dengan anak-anak mereka.
Mediasi Dinyatakan Gagal
Sebelum memasuki pokok perkara, Ruben dan Sarwendah telah menjalani proses mediasi selama sekitar 30 hari sejak mediasi perdana. Namun, proses tersebut berakhir tanpa kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan.
Kegagalan mediasi berkaitan dengan belum tercapainya titik temu mengenai hak asuh serta akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian kedua pihak, termasuk urusan finansial dan kesehatan.
Perkara ini bermula ketika Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Gugatan tersebut diajukan karena Ruben merasa tidak memperoleh haknya sebagai ayah dalam pengasuhan anak.
Padahal, setelah Ruben dan Sarwendah bercerai, keduanya telah menyepakati waktu untuk bersama anak-anak selama dua hingga tiga hari dalam sepekan. Namun, dalam perkembangannya, persoalan terkait hak asuh dan akses pertemuan kembali berlanjut ke ranah hukum.
Kesimpulan
Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah memasuki tahap pokok perkara. Sidang diawali dengan pembacaan gugatan serta penyampaian hasil mediasi yang sebelumnya dinyatakan gagal. Sarwendah hadir bersama kuasa hukumnya, sedangkan Ruben diwakili tim pengacara.
Perkara ini masih akan berjalan melalui sejumlah tahapan, mulai dari jawab-menjawab hingga pembuktian. Karena itu, belum ada putusan mengenai hak asuh maupun akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak di persidangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment