Jaksa Agung Burhanuddin Tegaskan Larangan Menjual Nama Kejaksaan untuk Kepentingan Pribadi

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar tidak menggunakan atau “menjual” nama institusi demi memperoleh keuntungan pribadi. Pesan tersebut disampaikan dalam amanatnya pada upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan, Rabu (2/9).

Burhanuddin menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjadikan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kewenangan dan jabatan yang dimiliki para jaksa merupakan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab, bukan sarana untuk kepentingan pribadi.

Integritas Menjadi Prinsip Utama Insan Adhyaksa

Dalam amanatnya, Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk selalu mengedepankan kejujuran, moralitas, keadilan, dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas. Nilai-nilai tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya perbuatan tercela yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Ia menegaskan, integritas yang kuat dan moralitas yang baik dapat menutup celah terjadinya tindakan yang berpotensi mencoreng nama institusi. Sebaliknya, pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang dapat berdampak terhadap wibawa Kejaksaan secara keseluruhan.

“Integritas yang maksimal dan moralitas yang optimal dapat menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela dan akan menjatuhkan wibawa institusi,” tegas Burhanuddin.

Larangan Mengatasnamakan Institusi

Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa pangkat yang disandang para jaksa bukan sekadar atribut kedinasan. Pangkat tersebut merupakan simbol kehormatan sekaligus amanah yang harus dijaga melalui sikap rendah hati dan perilaku yang sesuai dengan jabatan.

Karena itu, setiap kewenangan yang diberikan negara harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. Burhanuddin meminta jajarannya menghormati jabatan yang diemban secara wajar serta tidak memanfaatkannya untuk memperoleh sesuatu dari pihak lain.

“Ingat, jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi. Karena itu, sekecil apa pun dapat menjatuhkan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama ini,” ujarnya.

Peringatan tersebut menjadi penegasan bahwa nama dan kewibawaan Kejaksaan harus dijaga oleh seluruh personel. Tindakan yang dilakukan dengan membawa-bawa nama institusi, meskipun dianggap kecil, tetap dapat menimbulkan dampak terhadap citra lembaga di mata masyarakat.

Penegakan Hukum Harus Tetap Berintegritas

Selain mengingatkan soal integritas, Burhanuddin memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk membangun sinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang terpadu. Sinergi tersebut harus dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing pihak.

Menjaga Independensi dan Objektivitas

Menurut Burhanuddin, kerja sama dalam penegakan hukum tidak boleh menghilangkan independensi, objektivitas, dan integritas Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum. Setiap langkah harus tetap berlandaskan pada prinsip profesionalitas serta penghormatan terhadap aturan dan kewenangan yang berlaku.

Ia menyebut, sinergi yang kuat dan harmonis akan membuat proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, kerja sama yang baik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta menghadirkan kepastian dan keadilan.

Kepercayaan Publik Merupakan Amanah

Burhanuddin menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan kehormatan sekaligus amanah bagi seluruh insan Adhyaksa. Kepercayaan tersebut hanya dapat dipertahankan melalui integritas, profesionalitas, dan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Kejaksaan merupakan cermin dari institusi. Sikap, tutur kata, dan perilaku yang ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya mencerminkan kepribadian individu, tetapi juga menentukan marwah serta kewibawaan Kejaksaan.

“Tiap insan Adhyaksa cermin institusi. Sikap, tutur kata, dan perilaku kita bukan hanya sekadar mencerminkan diri pribadi, melainkan menentukan marwah dan kewibawaan Kejaksaan di mata masyarakat,” tutur Burhanuddin.

Kesimpulan

Pesan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pentingnya menjaga nama baik Kejaksaan melalui integritas, kesederhanaan, dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan. Larangan meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan dan tindakan tercela.

Ke depan, seluruh jajaran Kejaksaan diharapkan mampu menerapkan arahan tersebut secara konsisten. Dengan menjaga etika, menghormati kewenangan, serta memperkuat sinergi tanpa mengorbankan independensi, Kejaksaan dapat mempertahankan kepercayaan publik dan membangun penegakan hukum yang lebih terpercaya, efektif, serta berkeadilan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment