Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan ini melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibeli.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Rabu (26/8) sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan dan wajib mendapatkan perlindungan.
Sisa Kuota Internet Diakui sebagai Hak Pelanggan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, operator tidak dapat menghapus sisa kuota secara sepihak setelah masa berlaku paket berakhir. Pelanggan juga tidak boleh dibebani biaya tambahan hanya untuk mempertahankan kuota yang masih tersisa.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8).
Dalam surat edaran tersebut, sisa kuota secara hukum tidak lagi dipandang hanya sebagai bagian dari layanan komersial. Sisa kuota disebut telah bergeser menjadi hak milik tidak berwujud atau intangible asset yang memiliki nilai ekonomi serta manfaat jasa yang telah dibayar penuh oleh pengguna.
Ketentuan ini bertujuan menjamin pelanggan memperoleh manfaat layanan sesuai pembayaran yang telah dilakukan. Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan bahwa penerbitan panduan tersebut diharapkan tetap menjaga keberlangsungan ekosistem usaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Operator Wajib Menyediakan Pilihan Paket yang Fleksibel
Selain melindungi sisa kuota, Komdigi mewajibkan penyelenggara jaringan bergerak seluler menyediakan pilihan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan pelanggan.
Pilihan layanan tersebut mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, serta bentuk inovasi perlindungan lainnya. Dengan adanya pilihan tersebut, pelanggan dapat menentukan mekanisme layanan yang dianggap paling sesuai.
Surat edaran ini juga ditujukan untuk mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan pelanggan. Kuota yang belum digunakan sepenuhnya harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenai tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Enam Kewajiban Penyelenggara Jaringan Seluler
Dalam pelaksanaannya, seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Menyediakan pilihan paket layanan yang fleksibel, termasuk paket rollover, non-rollover, atau inovasi layanan lain yang tidak merugikan pelanggan.
- Melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan, baik pada layanan prabayar maupun pascabayar, melalui mekanisme akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lainnya.
- Menetapkan sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis serta tidak membebankan biaya tambahan atas kuota tersebut.
- Menyampaikan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana, jelas, serta mudah dipahami.
- Menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat memeriksa penggunaan dan sisa kuota layanan yang dipilih.
- Memperkuat mekanisme pengaduan pelanggan agar lebih efektif dan mudah diakses, serta melakukan evaluasi layanan secara berkala.
Operator Wajib Melaporkan Pemenuhan Kewajiban
Selain menjalankan kewajiban perlindungan kuota, penyelenggara jaringan bergerak seluler juga harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital. Laporan tersebut wajib disampaikan sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan.
Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam surat edaran. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan aturan perlindungan sisa kuota diterapkan oleh seluruh penyelenggara jaringan seluler.
Dasar Hukum Surat Edaran Komdigi
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 disusun berdasarkan sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta perubahannya.
Aturan tersebut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025.
Kesimpulan
Penerbitan Surat Edaran Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan tidak boleh hangus begitu saja. Operator wajib menyediakan pilihan layanan yang fleksibel, melindungi kuota tersisa, memperjelas informasi tarif dan masa berlaku, serta membuka akses pengaduan yang lebih mudah.
Ke depan, penerapan aturan ini akan bergantung pada kepatuhan penyelenggara jaringan seluler dan pengawasan berkala dari Komdigi. Dengan adanya kewajiban laporan bulanan dan mekanisme pemantauan, perlindungan terhadap hak pelanggan diharapkan dapat berjalan lebih konsisten.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment