Komdigi Bantah Minta Takedown Video Pengeroyokan Pejompongan

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah telah meminta penghapusan atau takedown video pengeroyokan yang terjadi di Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Video tersebut sebelumnya beredar luas dan menjadi perhatian publik setelah muncul di sejumlah platform media sosial.

Komdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak berupaya menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti mengenai peristiwa tersebut. Kementerian menyatakan video yang memuat kejadian di Pejompongan masih dapat diakses melalui sejumlah platform digital.

Komdigi Bantah Ajukan Penghapusan Video

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, keberadaan video tersebut di berbagai platform menunjukkan bahwa tidak ada permintaan dari pemerintah untuk menghapus seluruh rekaman terkait peristiwa pengeroyokan itu.

Fifi menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9). Ia menegaskan masyarakat, termasuk wartawan, masih dapat melihat dan mengakses video-video yang beredar.

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi dalam keterangan resmi.

Menurut Fifi, pemerintah tidak memiliki upaya untuk menghapus bukti atau menyamarkan informasi terkait kasus tersebut. Penanganan setiap konten digital, kata dia, tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang diterapkan oleh masing-masing platform.

Kewenangan Takedown Berada pada PSE

Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk menghapus suatu konten berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dalam konteks ini, platform media sosial memiliki sistem dan prosedur sendiri dalam menilai sebuah konten.

Setiap platform, lanjut Syafri, mempunyai pedoman komunitas atau community guideline. Pedoman tersebut menjadi dasar bagi platform untuk menentukan apakah sebuah unggahan dapat tetap ditayangkan atau perlu mendapatkan penanganan tertentu.

“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Syafri.

Platform Memiliki Mekanisme Moderasi Mandiri

Syafri mengatakan platform media sosial dapat melakukan penghapusan secara mandiri apabila menemukan konten yang dinilai melanggar pedoman komunitas. Salah satu jenis konten yang dapat menjadi perhatian dalam proses moderasi adalah materi yang memuat kekerasan.

Meski demikian, dalam kasus video pengeroyokan di Pejompongan, Komdigi menegaskan tidak mengajukan permintaan penghapusan terhadap konten yang berisi fakta atau informasi nyata mengenai peristiwa tersebut.

“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” kata Syafri.

Ia menambahkan, apabila suatu konten tidak lagi terlihat atau hilang dari sebuah platform, keputusan tersebut merupakan kewenangan platform yang bersangkutan. Tindakan itu dapat dilakukan berdasarkan kebijakan internal serta mekanisme moderasi yang diterapkan oleh masing-masing PSE.

“Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegasnya.

Kericuhan Pejompongan Masih Diinvestigasi

Kericuhan di Pejompongan terjadi pada Kamis (27/8) malam, setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Peristiwa tersebut diwarnai pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Bambang Setiawan hingga korban meninggal dunia.

Rekaman mengenai kericuhan dan pengeroyokan itu kemudian beredar di media sosial. Beredarnya video tersebut turut menjadi perhatian publik karena menampilkan situasi yang terjadi di lokasi kejadian.

Hingga kini, kelompok massa yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Bambang belum diketahui. Kepolisian masih melakukan investigasi untuk mengusut kasus tersebut.

Kesimpulan

Komdigi menegaskan tidak pernah meminta penghapusan video pengeroyokan di Pejompongan yang memuat fakta mengenai peristiwa tersebut. Kementerian menjelaskan bahwa kewenangan teknis takedown berada pada masing-masing PSE, sesuai pedoman komunitas dan mekanisme moderasi internal platform.

Dengan demikian, apabila ada video yang hilang dari platform tertentu, hal itu disebut sebagai keputusan platform, bukan atas permintaan pemerintah. Sementara itu, penyelidikan mengenai pihak yang terlibat dalam pengeroyokan Bambang Setiawan masih berlangsung. Perkembangan kasus tersebut akan bergantung pada proses investigasi kepolisian dan penanganan konten sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment