Sidang Kasus Kuota Haji: Ishfah Sebut 24 Anggota Panja Komisi VIII Minta 3.000 Riyal

Jakarta — Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengungkap sejumlah informasi terkait pemberian uang kepada anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI. Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, menyebut 24 anggota Panja meminta uang sebesar 3.000 Riyal per orang.

Namun, Ishfah mengaku hanya mampu menyediakan uang sebesar 1.500 Riyal untuk setiap anggota. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya mengonfirmasi keterangan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlangsung pada 3 September malam hingga 4 September dini hari.

Ishfah Sebut Ada Permintaan Uang dari 24 Anggota Panja

Dalam persidangan, Ishfah menanyakan kepada Jaja mengenai keberangkatan 24 anggota Panja Komisi VIII ke Arab Saudi. Ia menyebut perjalanan tersebut telah dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR.

Ishfah kemudian mengungkapkan bahwa para anggota Panja tersebut awalnya meminta uang 3.000 Riyal per orang. Karena keterbatasan dana, ia hanya memenuhi separuh dari jumlah tersebut, yakni 1.500 Riyal per orang. Uang itu, menurut Ishfah, diambil dari honor yang diterimanya.

Jaja membenarkan bahwa Ishfah pernah menceritakan hal tersebut kepadanya. Setelah persidangan, Ishfah menyatakan meyakini uang yang diberikan secara tunai telah diterima oleh masing-masing anggota Panja. Keyakinan itu didasarkan pada pertemuan setelah pemberian uang, ketika para penerima disebut menyampaikan ucapan terima kasih.

Ishfah juga menyebut uang tersebut diminta untuk kebutuhan membeli oleh-oleh selama perjalanan di Arab Saudi.

Pertemuan dengan Pimpinan Komisi VIII DPR

Selain membahas pemberian uang kepada anggota Panja, Ishfah dalam persidangan turut mengungkapkan adanya pertemuan dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR. Ketiganya disebut bernama Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Abdul Wachid.

Menurut Ishfah, pertemuan itu bermula ketika dirinya dihubungi staf Komisi VIII bernama Yusuf. Staf tersebut menyampaikan bahwa pimpinan Komisi VIII ingin bertemu. Pertemuan kemudian berlangsung di restoran Al Romansiah Aziziyah.

Ishfah menanyakan kepada Jaja apakah dirinya pernah bercerita bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering. Jaja menyatakan tidak mendengar informasi mengenai peristiwa tersebut.

Timwas DPR Disebut Menempati Maktab 111

Dalam persidangan yang sama, Ishfah juga menyinggung keberadaan sekitar 70 anggota Tim Pengawas atau Timwas, termasuk dari unsur DPR, yang disebut menempati Maktab 111 pada pelaksanaan haji 2024.

Maktab 111 merupakan area pelayanan khusus kategori VIP yang berada di Mina dan dikenal sebagai lokasi yang dekat dengan Jamarat. Area tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji tertentu, termasuk jemaah haji khusus atau plus dan furoda.

Jaja menyebut Timwas menggunakan visa atau kuota petugas haji. Dalam keterangannya, ia juga menyatakan bahwa Timwas tersebut sepatutnya tidak memiliki hak untuk menempati Maktab 111. Permintaan untuk menempatkan sekitar 70 orang di area tersebut disebut berdampak pada kepadatan.

Akibat kepadatan itu, sebagian jemaah yang berada di Maktab 111 disebut harus dipindahkan. Jaja membenarkan adanya permintaan agar Timwas DPR difasilitasi di lokasi tersebut.

Pembiayaan Layanan Masyair

Ishfah turut menanyakan mengenai layanan Masyair bagi petugas yang menggunakan visa petugas. Masyair merupakan biaya layanan dan operasional untuk fasilitas jemaah selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang dikenal dengan kawasan Armuzna.

Jaja menjelaskan bahwa layanan tersebut disiapkan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Ia juga menyebut biaya untuk petugas dapat berasal dari anggaran DPR, sedangkan pembiayaan bagi petugas dari Kementerian Agama biasanya menggunakan APBN kementerian.

Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Dugaan korupsi itu juga disebut berpotensi memperkaya pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kesimpulan

Kesaksian Ishfah dalam persidangan menyoroti dugaan permintaan uang kepada 24 anggota Panja Komisi VIII, pertemuan dengan pimpinan komisi, serta penempatan sekitar 70 anggota Timwas di Maktab 111. Seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan perlu dinilai berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya.

Ke depan, proses hukum di Pengadilan Tipikor diharapkan dapat mengungkap rangkaian perkara kuota haji tambahan secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan dampaknya terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment