Sidang Perdana Daycare Little Aresha Ungkap Dugaan Kekerasan, Penelantaran, dan Pengikatan Anak
Sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha mengungkap sejumlah praktik pengasuhan yang diduga tidak manusiawi. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan pola pengasuhan, kondisi ruang kelas, hingga dugaan kekerasan yang dialami anak-anak selama berada di tempat penitipan tersebut.
Perkara Daycare Little Aresha dipisah menjadi tiga berkas atau splitsing. Salah satu berkas perkara tersebut menyidangkan 11 terdakwa yang merupakan pengasuh di daycare. Mereka adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Selasa (18/8), JPU menyebut para terdakwa menjalankan pola tugas yang telah ditentukan oleh pendiri sekaligus Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti alias DK.
Pola Pengasuhan Anak Diduga Melibatkan Pengikatan
Menurut dakwaan, orang tua dilarang masuk ke area daycare ketika mengantarkan anak. Anak kemudian diserahkan kepada pengasuh yang bertugas di kelas masing-masing. Setelah itu, barang bawaan anak diperiksa dan pakaian anak disebut dilepas untuk memeriksa kondisi fisik.
Anak-anak kemudian sarapan tanpa mengenakan pakaian. Alasan yang disebutkan adalah agar pakaian dari rumah tidak kotor ketika anak disuapi. Sekitar pukul 08.30 WIB, anak kembali dipakaikan pakaian untuk mengikuti kegiatan sesuai usia, seperti bermain.
Anak-anak juga difoto oleh koordinator pengasuh. Foto tersebut kemudian dikirimkan ke nomor telepon sekolah dan, menurut dakwaan, dimaksudkan untuk menunjukkan kepada orang tua bahwa anak berada dalam kondisi baik serta mengikuti kegiatan secara normal.
Namun, pola pengasuhan disebut berubah ketika memasuki jadwal tidur sekitar pukul 09.30 WIB. Pakaian anak kembali dilepas, kemudian anak dibedong menggunakan kain atau diikat pada bagian badan dan/atau kaki dengan tali berbahan kain. Tindakan tersebut disebut bertujuan agar anak tidak banyak bergerak, tidak mengganggu anak lain, dan tetap diam.
Anak kemudian ditidurkan di atas playmate atau langsung di lantai. Sekitar pukul 11.00 WIB, anak disebut tetap diberi makan dalam kondisi masih dibedong atau terikat, termasuk ketika menangis maupun mengeluh kesakitan.
Ikatan Disebut Dilepas Saat Penjemputan
Setelah makan, anak disebut kembali bermain hingga sekitar pukul 13.30 WIB tanpa mengenakan pakaian dan hanya menggunakan popok sekali pakai. Saat jadwal mandi tiba, anak dimandikan secara bergiliran dengan air biasa.
Usai mandi, anak kembali disebut dibedong atau diikat, lalu ditidurkan hingga orang tua datang menjemput. Waktu penjemputan berlangsung antara pukul 15.00 WIB hingga 18.30 WIB. Bedong atau ikatan pada badan dan kaki baru dilepaskan ketika anak akan diserahkan kepada orang tua atau pihak penjemput.
JPU juga mengungkap adanya aturan agar pengasuh menggunakan masker saat menerima maupun menyerahkan anak. Dalam dakwaan, aturan tersebut disebut bertujuan agar orang tua tidak dapat mengenali wajah para pengasuh.
Praktik Disebut Berlangsung Secara Sistematis
JPU menyatakan praktik membedong dan mengikat anak bukan tindakan individual. Pola tersebut diduga telah diterapkan sejak Daycare, Playgroup, dan TK Little Aresha mulai beroperasi.
Para terdakwa disebut bekerja secara bergantian di setiap kelas. Pelaksanaan tugas mereka juga diduga diatur dan diawasi oleh Diyah Kusumastuti serta diketahui Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah. Pengawasan dilakukan dengan mendatangi atau mengecek kelas-kelas.
Pengasuh yang tidak membedong atau mengikat anak disebut akan mendapat teguran. Beberapa teguran yang dimuat dalam dakwaan antara lain perintah untuk “ditali aja, biar aman”, “ditali aja dek, biar tidak ke mana-mana”, dan “dibedong aja biar tidak banyak gerak”.
Kondisi Ruang Kelas dan Dugaan Penelantaran
Selain dugaan kekerasan, JPU mengungkap kondisi ruang kelas yang digunakan untuk mengasuh anak. Dalam setiap kelas disebut terdapat tiga hingga empat pengasuh dengan jumlah anak sekitar 15 sampai 35 orang.
Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas ruangan yang hanya berkisar 2×3 meter hingga 4×6 meter. Ruangan juga disebut hanya memiliki satu kipas angin dan ventilasi yang sangat minim. Kondisi ini berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada orang tua, yakni satu ruang kelas seharusnya hanya diisi tujuh anak.
Dakwaan juga memuat dugaan tidak terpenuhinya kebutuhan makan dan minum anak. Anak-anak disebut tidak selalu memperoleh makanan dan minuman yang cukup serta tidak mendapatkannya secara teratur. JPU bahkan menyebut adanya makanan sisa dari kelas TK yang dikumpulkan, dimasak kembali menjadi bubur, lalu diberikan kepada anak-anak lainnya.
Ketika ada anak yang sakit, pengasuh disebut tidak memberikan penanganan khusus dan tetap menggabungkannya dengan anak-anak lain. Anak yang menangis atau rewel juga diduga cenderung dibiarkan sampai berhenti sendiri.
Keterangan Anak dan Mantan Pengasuh
Daycare tersebut disebut menerima anak berkebutuhan khusus di kelas pra-TK. Namun, para terdakwa diduga tidak memiliki pelatihan khusus terkait pendidikan luar biasa maupun penanganan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus.
JPU turut memuat keterangan anak berinisial LA, siswa kelas pra-TK berusia 4 tahun 8 bulan. LA menyebut pernah dikurung di sebuah kamar kosong oleh terdakwa Dwi Maryati Asmarita karena dianggap banyak bicara dan sering berlari-larian. LA juga mengaku melihat teman-temannya dimarahi dan dikurung di kamar mandi oleh sejumlah pengasuh.
Selain itu, LA menyebut sering tidak memperoleh makanan ringan dari daycare. Makanan yang diberikan setiap hari disebut hanya berupa sayur bayam dan wortel, sedangkan minuman berasal dari bekal yang dibawa dari rumah.
Keterangan lain berasal dari mantan pengasuh bernama Dian Novitasari yang mulai bekerja di Daycare Little Aresha pada 21 Januari 2026. Dian mengaku melihat dugaan tindakan mencubit, memukul, serta mengikat tangan atau kaki anak dengan tali. Ia juga menyebut adanya dugaan tindakan menenggelamkan kepala anak ke bak kamar mandi.
Dian kemudian mengundurkan diri karena menganggap tindakan tersebut tidak sesuai dengan hati nuraninya. Ia juga disebut harus membayar sejumlah uang untuk mengambil kembali ijazah yang ditahan oleh Diyah Kusumastuti.
11 Terdakwa Didakwa Tiga Perkara
Hasil pemeriksaan atau visum terhadap sejumlah anak korban disebut menunjukkan adanya bekas luka berupa memar, trauma, perubahan perilaku, gangguan tidur, gangguan makan, serta masalah sosio-emosional.
Atas rangkaian perbuatan yang didakwakan, 11 pengasuh Daycare Little Aresha didakwa melakukan penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak. Tim kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pada Rabu (26/8). Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji seluruh keterangan, bukti, dan dugaan perbuatan yang telah disampaikan JPU. Seluruh pihak tetap memiliki kesempatan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan pengadilan.
Kesimpulan
Sidang perdana Daycare Little Aresha mengungkap dugaan praktik pengasuhan berupa pembendongan, pengikatan, pengurungan, serta tidak terpenuhinya kebutuhan makan dan minum anak. JPU juga menyoroti kondisi ruang kelas dan minimnya penanganan terhadap anak yang sakit maupun berkebutuhan khusus.
Perkara yang melibatkan 11 pengasuh tersebut masih berada dalam proses persidangan. Kelanjutan sidang diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta yang terjadi sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi perhatian utama dalam proses hukum.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment