Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda, Digelar Kembali 21 September 2026
Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, ditunda selama satu pekan. Penundaan tersebut terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak Termohon tidak dapat menghadiri persidangan yang seharusnya digelar pada Senin, 14 September 2026.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Yuliana, menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 21 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan permohonan Silmy Karim untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda
Penundaan sidang disampaikan langsung oleh hakim tunggal Yuliana dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026. Hakim memastikan agenda sidang praperadilan tersebut dijadwalkan ulang selama satu pekan.
“Senin depan tanggal 21 September ya,” ujar Yuliana di ruang sidang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya meminta penjadwalan ulang. Menurut dia, tim biro hukum KPK masih menyiapkan materi yang akan digunakan dalam menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
“Terkait sidang Praperadilan dimaksud, KPK meminta penjadwalan ulang untuk kebutuhan penyiapan materi,” kata Budi melalui pesan tertulis pada Senin, 14 September 2026.
Permohonan Berkaitan dengan Sah atau Tidaknya Penyitaan
Silmy Karim mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 4 September 2026. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara tersebut adalah “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan”. Namun, laman SIPP tidak menampilkan petitum lengkap dari permohonan yang diajukan Silmy Karim.
Perkara tersebut ditangani oleh hakim Yuliana, dengan Sri Gusliawatni sebagai panitera pengganti. Melalui praperadilan ini, Silmy Karim menguji legalitas pelaksanaan penyitaan yang dilakukan KPK dalam proses penanganan perkara dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi.
KPK Menetapkan Silmy Karim dan Tujuh Orang sebagai Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi pada periode 2022-2026.
Daftar Tersangka Lain
Selain Silmy Karim, tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
KPK juga menetapkan Ronald Arman Abdullah, yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2025-2026, sebagai tersangka. Tersangka lainnya ialah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK Sita Aset dan Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Kasus tersebut dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang. Salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri adalah Silmy Karim.
KPK juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan disebut mencapai Rp17,5 miliar.
Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank, saldo pada rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Kesimpulan
Sidang perdana praperadilan Silmy Karim ditunda karena KPK belum dapat menghadiri persidangan dan masih menyiapkan materi hukum. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026 di PN Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut akan menguji sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Silmy Karim dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi. Perkembangan persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana proses pemeriksaan terhadap permohonan praperadilan tersebut berjalan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment