Kejari Karo Terima SPDP Kasus Keracunan MBG, Belum Ada Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Karo terkait kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan pelajar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Meski perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengatakan SPDP dari Polres Karo diterima pada 20 Agustus 2026. Penyidikan kasus tersebut masih dilakukan oleh penyidik Polres Karo untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Kejari Karo Terima SPDP pada 20 Agustus
Dona menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih menjalankan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Informasi mengenai penerimaan SPDP itu disampaikan kepada CNNIndonesia.com pada Senin, 14 September 2026.
“SPDP masuk tanggal 20 Agustus 2026. Tersangka masih lidik,” kata Dona.
Ia menjelaskan, perkara keracunan MBG sepenuhnya masih ditangani oleh penyidik Polres Karo. Kejari Karo menerima pemberitahuan dimulainya proses penyidikan sebagaimana prosedur penanganan perkara pidana.
Dalam SPDP tersebut, dugaan pelanggaran dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang dicantumkan meliputi Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 135 juncto Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan.
Ketentuan lain yang tercantum dalam SPDP adalah Pasal 343 ayat (1) serta Pasal 474 ayat (2) KUHPidana. Pencantuman pasal-pasal tersebut menjadi dasar penyidik dalam mendalami dugaan tindak pidana pada kasus keracunan makanan yang terjadi setelah para siswa mengonsumsi menu MBG.
353 Murid Mengalami Keracunan
Kasus tersebut diketahui berdampak terhadap 353 murid dari sejumlah sekolah di Kabupaten Karo. Para siswa berasal dari SMAN 1 Berastagi, SMA Swasta Bersama, SMK Swasta Bersama, SMP Swasta Bersama, serta SMP Negeri 3 Kabanjahe.
Mereka mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis yang dibagikan di sekolah. Hingga informasi terakhir, sebanyak 15 murid masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dua Siswi Dirujuk ke Jakarta
Dari ratusan murid yang terdampak, kondisi dua siswi, yakni Febiona dan Agnesia, masih mendapat perhatian khusus. Febiona dilaporkan mengalami gangguan ingatan serta kejang-kejang. Sementara itu, Agnesia disebut mengalami masalah pada bagian ginjal.
Keduanya kemudian dirujuk ke rumah sakit di Jakarta atas perintah Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. Perawatan tersebut dilakukan karena kondisi keduanya memerlukan penanganan lebih lanjut.
BGN Copot Kepala SPPG dan Segel Dapur
Selain proses hukum yang ditangani kepolisian, Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah mengambil langkah administratif. BGN mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan kasus tersebut serta menyegel dapur operasional SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan tindakan itu dilakukan setelah insiden keracunan MBG terjadi. BGN juga memastikan kondisi para siswa serta berupaya mencari penyebab utama persoalan tersebut.
“Tindakan administratif juga sudah diambil, pencopotan Kepala SPPG terkait dan penyegelan dapur operasional. BGN juga memastikan kondisi mereka (siswa) dan kemudian mencari akar persoalannya,” ujar Sudaryono.
BGN berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karo dalam menangani insiden tersebut. Pemeriksaan terhadap sampel sisa lauk-pauk juga dilakukan bersama Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui penyebab keracunan.
Menurut Sudaryono, insiden di SMAN 1 Berastagi diduga berkaitan dengan kelalaian SPPG dalam mengolah dan menyimpan bahan pangan. Ia menyebut ikan yang digunakan sebagai lauk tidak dimasukkan ke dalam freezer, meskipun bahan tersebut seharusnya disimpan pada fasilitas pendingin.
BGN Serahkan Temuan kepada Aparat Penegak Hukum
Temuan mengenai kasus keracunan MBG tersebut kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sudaryono mengatakan kepolisian akan menyelidiki dapur MBG atau SPPG yang diduga menjadi sumber persoalan.
Ia menegaskan, keputusan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana serta penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Sudaryono juga menyebut terdapat dua kasus keracunan MBG yang telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari kepolisian.
Di sisi lain, Sudaryono mengakui bahwa insiden tersebut menimbulkan trauma, bukan hanya bagi siswa SMAN 1 Berastagi, tetapi juga bagi keluarga mereka. Ia memastikan pembenahan tata kelola program MBG akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kesimpulan
Kasus keracunan MBG di Kabupaten Karo kini telah masuk tahap penyidikan setelah Kejari Karo menerima SPDP dari Polres Karo pada 20 Agustus 2026. Sebanyak 353 murid terdampak dan 15 di antaranya masih menjalani perawatan, sementara dua siswi telah dirujuk ke Jakarta karena memerlukan penanganan khusus.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penanganan perkara masih menunggu hasil penyidikan Polres Karo. Selain proses hukum, BGN telah mencopot Kepala SPPG dan menyegel dapur operasional terkait sebagai langkah administratif. Ke depan, hasil pemeriksaan aparat penegak hukum serta evaluasi tata kelola MBG diharapkan dapat menjelaskan penyebab insiden dan mencegah kejadian serupa terulang.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment