Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Surat Penyitaan Rumah Sentul Terbit Sebelum Surat Penyidikan

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan proses penyitaan Rumah Sentul yang disebut dilakukan sebelum surat penyidikan diterbitkan. Kejanggalan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah keterangan dari Polri dan Kejaksaan Agung yang dinilai justru memperkuat permohonan praperadilan. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon 1, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon 2, sedangkan Kejaksaan Agung tercatat sebagai turut termohon.

Jawaban Polri dan Kejagung Dinilai Memperkuat Gugatan

Febri Diansyah menyebut jawaban yang disampaikan para termohon dalam persidangan mengandung beberapa bagian yang mendukung dalil pihaknya. Meski demikian, ia menyatakan seluruh poin tersebut masih akan diuraikan lebih lanjut dalam kesimpulan persidangan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim hukum adalah pengakuan bahwa Febrie tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

“Dari jawaban para termohon kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan,” ujar Febri.

Menurutnya, tidak adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka menjadi salah satu aspek yang akan digunakan untuk memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Febrie.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dokumen Elektronik

Selain persoalan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka, tim kuasa hukum Febrie juga menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan tangkapan layar atau screen capture dalam materi perkara.

Febri mengatakan pihaknya belum menemukan penjelasan yang memadai mengenai proses digital forensik serta autentikasi terhadap dokumen elektronik tersebut. Menurut dia, penjelasan itu penting untuk memastikan validitas bukti yang digunakan dalam perkara.

Tim hukum ingin mengetahui bagaimana dokumen elektronik tersebut diperoleh, apakah data yang didapatkan sama dengan data ketika dibaca, serta apakah data tersebut tetap tidak berubah hingga digunakan dalam proses persidangan.

“Kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan,” tutur Febri.

Nomor Surat Penyitaan Disebut Lebih Awal

Persoalan lain yang disoroti adalah penerbitan surat penyitaan Rumah Sentul. Febri menyatakan pihaknya tidak menemukan jawaban dari para termohon mengenai adanya surat perintah pengadilan yang menjadi dasar penyitaan rumah tersebut.

Ia berpendapat, berdasarkan ketentuan KUHAP yang disebutnya baru, tindakan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah pengadilan. Karena itu, ketiadaan penjelasan mengenai surat perintah tersebut dinilai memperkuat dalil dalam gugatan praperadilan.

Tim hukum Febrie juga membandingkan nomor surat penyitaan dengan nomor surat penyidikan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Febri, surat penyitaan memiliki nomor 2931, sedangkan surat penyidikan bernomor 2932. Dengan demikian, surat penyitaan disebut terbit lebih dahulu daripada surat penyidikan.

“Nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” imbuhnya.

Polri Sebut Ada Dugaan Korupsi dan TPPU

Di sisi lain, tim hukum Polri sebelumnya menegaskan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan korupsi tersebut dikaitkan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie. Selain itu, Polri menyatakan terdapat dugaan TPPU yang bertujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.

Tim hukum Polri menegaskan bahwa dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut termasuk tindak pidana khusus karena diatur dalam undang-undang khusus.

Perdebatan soal Penetapan Tersangka

Polri juga membantah dalil pihak Febrie mengenai kemungkinan berlakunya pengecualian setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka. Dalam bantahannya, tim hukum Polri merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut tim hukum Polri, parameter yang digunakan dalam putusan tersebut adalah adanya bukti permulaan yang cukup. Parameter itu tidak mensyaratkan seseorang harus terlebih dahulu berstatus sebagai tersangka.

Kesimpulan

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum dan pihak termohon mengenai proses penetapan tersangka, penggunaan bukti elektronik, serta penyitaan Rumah Sentul. Tim Febrie menilai sejumlah jawaban dalam persidangan justru mendukung permohonan mereka, terutama terkait tidak adanya pemeriksaan calon tersangka dan urutan nomor surat penyitaan serta penyidikan.

Sementara itu, Polri tetap mempertahankan pandangan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada kesimpulan para pihak dan penilaian hakim praperadilan terhadap seluruh dalil serta bukti yang diajukan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment