Yaqut Nilai Dugaan Korupsi Kuota Haji Semestinya Diselesaikan lewat PTUN

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai persoalan pembagian kuota haji yang kini dikaitkan dengan dugaan korupsi semestinya terlebih dahulu dilihat sebagai persoalan kebijakan. Menurut Yaqut, apabila kebijakan pembagian kuota haji dianggap bermasalah, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan persoalan kebijakan dan pelaksanaan teknis dalam satu rangkaian perkara.

Yaqut Persoalkan Ranah Penyelesaian Kasus

Yaqut berpandangan bahwa kebijakan pembagian kuota haji perlu dibedakan dari tindakan yang secara nyata dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menyebut, apabila masalah yang dipersoalkan adalah kebijakan, maka perkara tersebut seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan ranah kebijakan pemerintahan.

Menurut dia, PTUN dapat menjadi jalur penyelesaian apabila kebijakan pembagian kuota haji dinilai tidak tepat atau bermasalah. Sementara itu, tindakan korupsi tetap dapat diproses apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

“Seharusnya ini, locus di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan korupsi, tindak pidana korupsi ya, itu yang diproses,” ujar Yaqut.

Yaqut Bantah Pernah Memerintahkan Pelanggaran

Dalam keterangannya, Yaqut juga membantah pernah memberikan perintah kepada staf untuk melakukan korupsi, memperjualbelikan kuota haji, ataupun melonggarkan aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan tindakan-tindakan tersebut. Bantahan itu disampaikan sebagai bagian dari pembelaannya terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.

“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,” kata Yaqut.

Nilai Dakwaan Jaksa KPK Tidak Cermat

Selain mempersoalkan ranah penyelesaian perkara, Yaqut menilai surat dakwaan jaksa KPK belum disusun secara cermat dan lengkap. Salah satu hal yang disorot adalah pencampuran antara kebijakan Menteri Agama dan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal.

Menurut Yaqut, perbedaan antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis perlu dijelaskan secara tegas. Ia menilai pencampuran kedua hal tersebut berpotensi mengarahkan persoalan teknis menjadi kesalahan menteri.

“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri. Padahal seharusnya tidak begitu,” tuturnya.

Dakwaan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Kerugian tersebut dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Perbedaan pandangan antara pihak Yaqut dan jaksa KPK menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian negara, tetapi juga menyangkut batas antara kebijakan pemerintahan dan tindakan pidana. Melalui eksepsinya, Yaqut berupaya menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji perlu dinilai berdasarkan kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Selanjutnya, proses persidangan akan menguji keberatan yang disampaikan Yaqut sekaligus menilai dakwaan jaksa KPK terhadap seluruh terdakwa. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan bagaimana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut dipandang berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlangsung.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment