YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong Bareskrim Polri untuk mengusut secara serius laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Laporan tersebut menyeret seorang oknum anggota Polri berinisial Kombes F.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan pihak yang dilaporkan. Menurut dia, setiap laporan yang disertai dugaan tindak pidana dan bukti yang kuat wajib ditindaklanjuti oleh kepolisian.
YLBHI Minta Laporan Diproses Secara Profesional
Isnur menyatakan, status seseorang sebagai anggota kepolisian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum. Ia meminta Bareskrim Polri menangani laporan tersebut secara objektif apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak terlapor dalam perkara investasi itu.
“Siapapun dia, mau Kombes, Kapolda, Jenderal, bahkan mau levelnya Kaba, kalau memang dia ada potensi, atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses,” kata Isnur dalam keterangannya pada Senin, 24 Agustus.
Laporan terhadap Kombes F dilayangkan pada Kamis, 20 Agustus, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelaporan dilakukan oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S. Dalam laporan itu, F dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Desakan kepada Bareskrim, Propam, dan Irwasum
Selain meminta Bareskrim mengusut perkara tersebut, YLBHI juga mendorong Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk tidak mengabaikan laporan. Isnur menilai perkara ini dapat menjadi momentum untuk menguji efektivitas mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri.
Ia meminta Kadiv Propam, Irwasum, dan Bareskrim bersikap tegas dalam menangani dugaan tersebut. Menurut Isnur, perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut hubungan dengan investor dari luar negeri.
“Jadi Kadiv Propam, Irwasum, Bareskrim harus tegas mengusut dan menindak ini, jangan didiamkan, apalagi ini menyangkut relasi dengan pihak luar negeri, bisa mencoreng nama Indonesia di luar negeri,” ujar Isnur.
Kronologi Dugaan Investasi Pertambangan Emas
Dana Diserahkan Secara Bertahap
Berdasarkan laporan, perkara tersebut bermula sekitar pertengahan Mei 2025. Saat itu, korban diperkenalkan kepada F yang disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes dan berdinas di lingkungan Mabes Polri.
Status F sebagai anggota Polri disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal. Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Dalam penawaran itu, F disebut memberikan jaminan mengenai keamanan operasional serta pengurusan legalitas pertambangan.
Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi tambang pada 17-18 Mei 2025. Setelah kunjungan tersebut, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap untuk sejumlah area pertambangan.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi pada Pit 2 dan Pit 3. Berikutnya, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
Penyerahan dana berlanjut pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025. Pada periode tersebut, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Dengan demikian, total modal pokok yang tercantum dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Legalitas Tambang Tak Kunjung Terwujud
Persoalan muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Situasi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin atau PETI.
YLBHI menilai seluruh dugaan itu perlu diuji melalui proses hukum yang transparan dan profesional. Isnur juga menyebut, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, aspek kepegawaian harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut perkara ini sebagai tantangan bagi Kapolri untuk menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal mampu mengoreksi persoalan hukum yang melibatkan personel kepolisian.
Kuasa Hukum: Laporan Bukan Serangan terhadap Polri
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak ditujukan sebagai serangan terhadap institusi Polri. Menurut dia, pelapor justru meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif apabila benar terdapat anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut, atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor.
Bagas meminta Kapolri dan Kabareskrim Polri memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Ia juga berharap proses hukum berjalan profesional dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, penyidik diminta menelusuri seluruh aliran dana, pihak-pihak yang menerima dana, rekening terkait, serta aset yang diduga berhubungan dengan investasi tersebut. Penelusuran juga diharapkan melibatkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kesimpulan
YLBHI dan kuasa hukum pelapor sama-sama mendorong agar dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi emas senilai Rp58,5 miliar tersebut diusut secara objektif. Proses hukum diharapkan tidak terpengaruh oleh pangkat atau jabatan pihak yang dilaporkan.
Tahap selanjutnya akan menjadi ujian bagi Bareskrim, Propam, dan Irwasum Polri dalam memastikan laporan ditangani secara transparan. Penelusuran aliran dana, pemeriksaan legalitas pertambangan, serta verifikasi dugaan pelanggaran menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment