BYD Indonesia Tegaskan Perubahan Logo Denza Bukan Pergantian Nama Merek

BYD Indonesia memberikan penjelasan mengenai perubahan identitas Denza yang terlihat di sejumlah jaringan dealer di Indonesia. Penyesuaian tersebut sempat memunculkan dugaan bahwa merek kendaraan listrik premium itu akan berganti nama akibat sengketa merek dagang yang sedang berlangsung.

Namun, BYD Indonesia memastikan perubahan yang dilakukan saat ini hanya berkaitan dengan tampilan logo. Perusahaan menyebut tidak ada pengumuman mengenai pergantian nama merek Denza. Pembaruan logo tersebut disebut merupakan bagian dari proses penyesuaian identitas Denza yang dilakukan secara global.

Perubahan Logo Denza Dilakukan Secara Global

Head of Public Relations and Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, menyampaikan bahwa Denza sedang melakukan pembaruan minor terhadap identitas logonya. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan singkat pada Kamis (20/8).

“Terkait merek Denza, kami informasikan secara global Denza saat ini tengah melakukan pembaruan minor terhadap identitas logo merek,” kata Luther.

Menurut Luther, perubahan tampilan logo yang terlihat pada jaringan dealer Denza di Indonesia merupakan bagian dari proses pembaruan identitas tersebut. Dengan demikian, perubahan visual yang dilakukan tidak dapat diartikan sebagai pergantian nama merek.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di tengah sengketa kepemilikan merek Denza. BYD Indonesia menegaskan bahwa identitas Denza tetap digunakan, sementara penyesuaian yang sedang berlangsung terbatas pada elemen logo.

Status Kepemilikan Nama Denza Masih Berproses

Selain menjelaskan soal logo, BYD Indonesia juga memberikan keterangan mengenai status kepemilikan nama Denza di Indonesia. Luther mengatakan proses administratif hukum terkait nama tersebut masih berjalan.

Proses itu ditangani langsung oleh tim hukum perusahaan. “Dan terkait status kepemilikan nama Denza di Indonesia saat ini masih sedang dalam proses administratif hukum yang ditangani langsung oleh tim hukum kami,” ujar Luther.

Meski proses administratif hukum belum selesai, BYD Indonesia memastikan kondisi tersebut tidak mengubah strategi bisnis Denza di pasar Indonesia. Perusahaan tetap mempertahankan arah pengembangan Denza sebagai merek kendaraan listrik premium.

Denza Tetap Fokus pada Kendaraan Listrik Premium

Luther menegaskan Denza akan tetap menyasar segmen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) premium di Indonesia. Selain menghadirkan produk dan teknologi EV premium, Denza juga berkomitmen memberikan pelayanan jaringan yang mengacu pada standar global.

“Denza akan tetap fokus menghadirkan produk dan teknologi EV premium serta pelayanan jaringan berstandar global,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan logo dan proses administratif terkait nama tidak mengubah posisi Denza dalam strategi bisnis BYD Indonesia. Merek tersebut tetap diarahkan untuk melayani konsumen di segmen kendaraan listrik premium.

Sengketa Merek Denza di Pengadilan

Denza sebelumnya diyakini berpotensi berganti nama setelah BYD kalah dalam sengketa merek dagang. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam perkara tersebut.

Penolakan kasasi itu tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited dan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi.

Putusan tersebut juga menyebut gugatan BYD dinilai error in persona. Alasannya, kepemilikan merek Denza disebut telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.

“Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” demikian isi putusan tersebut.

BYD Ajukan Permohonan Nama DANZA

Sejalan dengan perkara tersebut, BYD Company Limited telah mengajukan permohonan nama “DANZA” melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Permohonan itu tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073. Pengajuan nama tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2025. Dalam data yang tercantum di laman tersebut, Danza disebut sebagai suatu penamaan dan masuk dalam kelas 12.

Kesimpulan

BYD Indonesia memastikan perubahan identitas Denza di sejumlah dealer hanya berupa pembaruan minor pada logo yang dilakukan secara global. Perubahan tersebut bukan pengumuman pergantian nama merek Denza.

Di tengah proses administratif hukum mengenai status kepemilikan nama, Denza tetap akan menjalankan strategi bisnisnya di Indonesia. Merek tersebut masih fokus pada produk, teknologi, dan layanan kendaraan listrik premium dengan standar global. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penyelesaian proses administratif hukum yang saat ini masih ditangani oleh tim hukum perusahaan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment