Polres Kotim Periksa Dua Warga Terkait Dugaan Pembakaran Lahan di Jalan Lingkar Utara

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memeriksa dua warga yang diamankan terkait dugaan pembakaran lahan di kawasan Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peristiwa, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kedua warga masih berlangsung. Polisi belum menetapkan status hukum keduanya sebagai tersangka karena penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Dua Warga Diamankan untuk Kepentingan Pemeriksaan

Resky menjelaskan, kedua warga tersebut diamankan setelah polisi menemukan dugaan aktivitas pembakaran lahan di sekitar Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno. Meski telah diamankan, keduanya masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus karhutla masih berproses. Kemudian, terkait yang baru diamankan di Kecamatan Baamang juga masih kami lakukan proses. Kalau memang sudah terpenuhi alat bukti, segera kita sampaikan,” kata Resky di Sampit, Sabtu (22/8), seperti dilansir Antara.

Ia menegaskan, polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing warga dalam dugaan pembakaran lahan tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan untuk menentukan apakah peristiwa itu memenuhi unsur tindak pidana.

“Ada dua orang yang diamankan itu di sekitar Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno,” ujar Resky.

Polisi Terapkan Penyidikan Berbasis Alat Bukti

Dalam menangani perkara dugaan pembakaran lahan, Polres Kotim berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Koordinasi itu dilakukan untuk menentukan penerapan pasal berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Resky menyatakan, setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Polisi menggunakan metode scientific investigation agar setiap keputusan, termasuk penetapan tersangka, memiliki dasar hukum yang kuat.

“Setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan diproses berdasarkan alat bukti yang sah melalui metode scientific investigation agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Sebelumnya, Polres Kotim telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan. Penetapan itu dilakukan ketika status tanggap darurat karhutla masih berlaku di wilayah tersebut. Namun, untuk kasus terbaru di Jalan Lingkar Utara, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dua warga yang diamankan.

Karhutla Kotim Capai 401 Kejadian

Di tengah proses hukum terhadap dugaan pembakaran lahan, penanganan karhutla di Kotawaringin Timur juga menghadapi tantangan yang cukup berat. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Multazam mengatakan, kondisi karhutla pada 2026 lebih serius dibandingkan situasi pada 2023.

Menurut Multazam, pihaknya jarang menghadapi kondisi seperti yang terjadi pada tahun ini. Ia menyebut penanganan karhutla pada 2026 berlangsung dalam situasi yang luar biasa dibandingkan pengalaman sebelumnya.

“Kami jarang menghadapi situasi seperti ini, 2023 kami tidak sampai begini. Tapi di 2026 ini memang sangat luar biasa,” ujar Multazam.

Berdasarkan data BPBD Kotim hingga 20 Agustus 2026, tercatat sebanyak 401 kejadian karhutla. Luas lahan yang terbakar dalam rangkaian kejadian tersebut mencapai lebih dari 1.394 hektare dan tersebar di sejumlah kecamatan.

Kesimpulan

Polres Kotawaringin Timur masih memeriksa dua warga yang diamankan terkait dugaan pembakaran lahan di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Baamang. Status keduanya belum ditingkatkan menjadi tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing.

Polisi menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara hati-hati melalui penyidikan berbasis bukti serta koordinasi dengan kejaksaan. Ke depan, hasil pemeriksaan akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Di sisi lain, tingginya jumlah kejadian karhutla hingga Agustus 2026 menunjukkan bahwa penanganan dan pencegahan kebakaran lahan di Kotawaringin Timur masih menjadi tantangan penting bagi aparat dan pemerintah daerah.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment