Daftar 10 Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Cek Besaran Diskonnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia sepanjang 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak yang tertunggak.

Meski sama-sama menawarkan keringanan, bentuk program pemutihan di setiap daerah tidak seragam. Ada pemerintah daerah yang menghapus seluruh denda keterlambatan, memberikan pengurangan pokok tunggakan, membebaskan bea balik nama, hingga memberikan diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar secara daring atau tepat waktu.

Berikut daftar daerah yang masih memberlakukan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor pada 2026, lengkap dengan periode dan bentuk insentif yang diberikan.

1. Kalimantan Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan masih dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan memperoleh diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang untuk kepemilikan sepeda motor pribadi sebesar 24 persen. Selain itu, terdapat diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.

2. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar program pemutihan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program tersebut memberikan penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB. Tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun juga diputihkan. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk lima tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.

Tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya tidak lagi dibebankan. Program pemutihan ini berlangsung sejak 15 Juni hingga 30 September 2026.

3. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyediakan program pemutihan pajak kendaraan pada 10 Agustus sampai 30 September 2026. Kebijakan ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen atau penghapusan seluruh denda keterlambatan. Selain itu, pokok tunggakan PKB, di luar tahun berjalan, dikurangi 50 persen. Bea balik nama kendaraan bekas serta denda SWDKLLJ, selain tahun berjalan, juga dibebaskan.

Pembayaran melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara itu, pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 3 persen.

4. Yogyakarta

Program pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026. Terdapat tiga bentuk pembebasan yang ditawarkan, yakni bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

5. Sulawesi Barat

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Barat berlaku mulai 8 Juni hingga 30 September 2026. Program ini mencakup pembebasan denda untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan pengecualian kendaraan dinas.

Pemerintah daerah juga memberikan diskon tunggakan pajak sebesar 50 persen untuk jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tersedia diskon PKB tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari non-DC ke DC serta pembebasan denda SWDKLLJ.

6. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen. Program yang berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Potongan tersebut diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan roda empat. Setelah nilai pokok mendapatkan diskon, denda atau sanksi pajak akan menyesuaikan secara otomatis.

7. Papua Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, serta HUT ke-27 Provinsi Papua Barat.

Keringanan yang diberikan cukup beragam. Tunggakan pajak pada tahun keenam dan seterusnya mendapatkan penghapusan pokok PKB beserta sanksi dendanya. Wajib pajak yang taat, membayar sebelum atau saat jatuh tempo, dan tidak memiliki tunggakan juga memperoleh insentif pajak sebesar 12 persen.

Selain itu, denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima dihapuskan. Pokok PKB untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima dikurangi 10 persen. Pemerintah Provinsi Papua Barat juga memberikan pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

8. Bengkulu

Program pemutihan PKB di Bengkulu diperpanjang hingga 30 September 2026. Sebelumnya, program tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Sejak diberlakukan pada Mei 2026, kebijakan ini memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan tunggakan pajak, serta diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke Provinsi Bengkulu.

9. Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara telah berlangsung sejak 1 Juli 2026. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen.

Program pemutihan tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026. Besaran diskon denda menjadi salah satu bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

10. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas kendaraan. Kendaraan dengan kapasitas hingga 200 cc memperoleh pengurangan pokok sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 9 persen.

Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya berhak memperoleh tambahan potongan. Untuk kendaraan hingga 200 cc, tambahan potongannya sebesar 10 persen. Sementara itu, kendaraan di atas 200 cc mendapatkan tambahan potongan sebesar 5 persen.

Kebijakan pengurangan pajak kendaraan di Bali telah berlangsung sejak Januari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada akhir tahun ini.

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 di berbagai daerah menawarkan bentuk keringanan yang berbeda-beda. Sebagian daerah menghapus denda keterlambatan, sementara lainnya memberikan diskon pokok pajak, pengurangan tunggakan, pembebasan BBNKB, atau insentif bagi wajib pajak yang taat.

Masyarakat perlu memperhatikan ketentuan dan batas waktu yang berlaku di masing-masing daerah. Dengan memanfaatkan program sesuai periode yang telah ditetapkan, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan tunggakan dengan beban yang lebih ringan sekaligus menjaga kewajiban pajak tetap terpenuhi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment